RADAR NONSTOP - Komisi III DPR yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan bakal memanggil dan meminta penjelasan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly terkait batalnya pembebasan tanpa syarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, sore ini, Rabu (23/1/2019) di Komplek Parlemen, Senayan.
"Menkumham nanti jam 3.00 WIB kita akan tanyakan(pembebasan Baasyir). Karena ini sudah jadi perhatian masyarakat di Indonesia dan luar negeri, alurnya bagaimana," kata Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (23/1/2019).
Namun sayang, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini Dasco enggan berkomentar lebih jauh terkait pembatalan bebasnya Baasyir. "Kalau itu saya nggak ada komen," ujarnya.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pembebasan atau tidaknya pentolan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu, kata anak buah Prabowo Subianto ini merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini Dijen PAS dan Kemenkum HAM. "Pemerintah mewacanakan, jadi sah saja pemerintah membatalkan," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
“Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi, kalau nggak, kan saya gak mungkin menabrak," kata Presiden kepada media di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (23/1/2019).
Menurut Presiden, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat yakni setia kepada NKRI dan Pancasila. Namun demikian, Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI.
Presiden menjelaskan pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Ba-asyir tersebut. "Apalagi ini situasi yang 'basic'. Setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang 'basic'," tandas Jokowi.