Minggu,  28 April 2024

Isu Mutasi Banyak Pejabat Santer, PJ Walkot Bekasi Kena Semprot DPRD

Yud
Isu Mutasi Banyak Pejabat Santer, PJ Walkot Bekasi Kena Semprot DPRD
Nuryadi Darmawan

RN - Kabar isu Mutasi-rotasi Jabatan di lingkup Kantor Pemerintah Kota Bekasi dinilai membuat resah para ASN. Hal ini di sampaikan Anggota DPRD Kota Bekasi tiga Periode, Nuryadi Darmawan, Jum'at (8/3/2024).

Menurutnya, Pj. Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad seharusnya tidak membuat gaduh dengan kebijakan rotasi mutasi Jabatan ygaparatur Pemkot Bekasi. 

"Seharusnya PJ tidak membuat kebijakan yang gaduh, yang sudah ada dijalankan saja. 
Saya berharap tidak lagi membuat situasi yang menegangkan atau membuat mereka  para Pejabat tersebut menjadi kurang nyaman," ungkapnya menerangkan. 

BERITA TERKAIT :
Jalan Kaki, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Mendaftarkan Diri ke PKB Sambut Pilkada 2024
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?

Diakuinya dari Pj ke Pj di Kota Bekasi selama pihaknya menjadi Legislator Kali Malang selama tiga periode ternyata gonta-ganti Pejabat pun tidak meningkatkan kinerja, lebih baik pembinaan dan memotivasi kinerja pejabat berbasis pelayanan dan peningkatan mutu dan kwalitasnya saja.

"Toh Pj kan fungsi tugasnya juga sudah tertuang didalam tata peraturan yang jelas. Gonta ganti Pejabat di saat ini belum tepat, baru saja Pemilu berjalan, dan kedepan kita menyongsong Pilkada, sabaiknya jangan membuat praduga-praduga yang negatif lah, kan baru saja ramai terkait kaos jersey masa mau ramai lagi terkait ini," ujar Nung panggilan akrabnya. 

Nung juga mensinyalir jika mutasi rotasi Pejabat tetap akan dilakukan maka akan menimbulkan kerawanan konflik para Pejabat Pemkot Bekasi. 

"Betul, itu yang saya cermati, dan nanti bisa menjadi disintegrasi antar pejabat, ingat ya Pak Tri Adhianto dulu juga kalo mau paksa saat baru menjabat Plt walikota bisa saja, tapi beliau lebih memilih mengayomi dan lebih memulihkan kepercayaan publik dengan melakukan peningkatan mutu pelayanan, kalo pun terjadi rotasi mutasi kan dilakukan setelah sekian lama setelah optimalisasi kinerja pejabatnya," terangnya.

Diulas Nung, waktu yang tersisa Pj Walikota Bekasi maksimal hanya delapan hingga sembilan bulan artinya jika di lakukan mutasi maka Pejabat yang baru akan kesulitan dalam bekerja karena harus menyesuaikan diri dengan waktu yang sangat singkat. 

"Nah itu, sangat bener. Persoalannya bukan pada siapa orang nya,tapi lebih kepada konsep kwalitas kepemimpinan dari seorang Pj Walikota itu sendiri, sebagai leader yang sebenarnya tugas utamanya adalah memastikan keberlanjutan dan berjalannya sistem roda Pemerintahan Daerah, bukan sebagai piramida kepemimpinan yang sama dengan Walikota sebagai Kepala Daerah.
Disitulah sebenernya makna dari Kemendagri menetapkan Pj Walikota atau Kepala Daerah setingkat di seluruh Indonesia," paparnya.

Nuryadi juga menjelaskan jika rotasi mutasi dilakukan maka hal ini tidak ada urgensi atau dasarnya karena masa menjabat Pj yang terbatas dan nanti jadi ada kesan cawe-cawe saja. 

"Ga ada urgensinya itu semua, kan masa kerja Pj. juga terbatas, kebijakannya juga terbatas, ini jangan jadi kesan cawe- cawe sajalah. sudahlah kerja saja lakukan maksimal, kita legislatif akan mendukung keberlangsungan dan keberhasilan Pj ko.Saya yakin Pj walikota sangat memahami persoalan ini, beliau pernah Pj disukabumi tentunya beliau faham cultur dan strateginya dalam pencapaian target masing-masing SKPD nya," katanya.

Selama ini menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, PJ Walikota Bekasi termasuk paling ekslusif apalagi dalam mengambil kebijakan tidak pernah melakukan komunikasi dengan DPRD. 

"Boro-boro, Pj yang ini sangat ekslusif sekali, bahkan lebih ekslusif dari Pa Tri yang pernah menjabat Walikota, sayang ya? Dengan heterogensinya masyarakat Kota Bekasi, punya Pj yang tidak berbaur ke semua pihak," sambungnya.

Nuryadi juga mengatakan bahwa ada Aturan yang tertuang bahwa pejabat eselon dua tidak dapat di mutasi rotasi secara tiba-tiba. Jika ini di lakukan maka akan melanggar surat edaran Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2023 . 

"Coba liat dimaksud dan tujuan dari Surat Edaran MenpanRB no 19 tahun 2023 itu jelas memberikan panduan bagi pejabat pembina kepegawaian dalam melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang belum mencapai dua tahun. Jika Pj menabrak ini maka Betulll.Kami akan TABRAK kalo Pj tetap melakukannya.Dia bikin blunder kalo dilaksanakan," urainya.

Terkait adanya isu jika rotasi /mutasi jabatan pejabat Kota Bekasi didorong oleh pejabat yang diduga memberikan masukan dan menginginkan jabatan baru dari Pj Walikota maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang ada. 

"Kalo itu benar terjadi, dan dapat ditemukan buktinya kami akan cermati dan tindak lanjuti sesuai hak dan kewenangan kami sebagai legislator. Kita punya hak yg diatur dalam kode etik DPRD, bisa kita gunakan juga ko untuk meminta penjelasan Pj Walikota," pungkasnya.P

#Bekasi   #Rotasi   #DPRD