Jumat,  22 November 2024

Ganjar Akui Hak Angket Gembos, DPR Yang Gagal Nyaleg Ogah Nurut Ke Partai

RN/NS
Ganjar Akui Hak Angket Gembos, DPR Yang Gagal Nyaleg Ogah Nurut Ke Partai
Ilustrasi

RN - Hak angket kecurangan Pilpres 2024 di DPR dipastikan bakal gembos. Kabar beredar kalau anggota DPR yang tidak terpilih saat pencalegan ogah nurut dengan intruksi partai. 

"Saya kan tidak terpilih lagi di 2024. Buat apa juga, mending istirahat aja di rumah," tegas anggota DPR dari partai pendukung Ganjar-Mahfud yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (9/3). 

Ganjar Pranowo juga sudah mengakui proses pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024 tidaklah mudah. Ganjar menyadari proses tersebut bakal menemui rintangan. 

BERITA TERKAIT :
Trump Tuding Kamala Harris Akan Bawa AS Perang Dunia Ke-3
Ganjar Masih Abu-Abu Hadiri Pelantikan Prabowo, Jangan-Jangan Belum Ikhlas?

Ganjar menyebut pembentukan pansus hak angket akan diwarnai pihak yang pro dan kontra. Bahkan Ganjar menyebut pembentukan pansus itu berpotensi dihujani isu tidak sedap. 

Sebelumnya beredar kabar ada operasi untuk menggembosi hak angket di DPR. Tapi, isu itu dibantah oleh kubu Istana Negara dan parpol pendukung Prabowo-Gibran. 

Bahkan Jokowi mengaku kalau hak angket adalah urusn DPR. 

"Sebuah proses panjang. Tidak akan mulus-mulus saja karena ada cerita setuju dan tidak setuju, dan kemudian dibikin cerita meriah agar angket bisa berjalan atau tidak berjalan," kata Ganjar saat hadir secara virtual dalam Demos Festival pada Sabtu (9/3/2024). 

Ganjar merasa aksi jegal dan mendukung sebuah pansus di DPR wajar terjadi. Sehingga, Ganjar dan timnya bakal memperkuat persiapan agar pansus tersebut dapat digolkan. 

 "Sebuah politik interplay yang terjadi. Kami sedang siapkan ini semua. Mudah-mudahan kita golongan waras yang bisa kawal ini dengan baik," ujar politikus Partai PDIP itu. 

Ganjar menyebut timnya tengah menyiapkan pansus hak angket sesuai mekanisme yang ada. Salah satunya menyusun naskah akademis guna memperkuat urgensi pansus hak angket. 

Hak angket sendiri adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi".

Hak angket dinilai menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terutama terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terdapat banyak indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).