RN - Rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bakal digeber. Yang targis adalah mencabut status Jakarta sebagai ibukota.
Status Jakarta sebagai ibukota dicabut karena adanya Ibukota Negara Nusantara atau IKN. Padahal kondisi pembangunan IKN hingga kini belum maksimal.
Anggaran IKN diperkirakan mencapai Rp 400 triliun. Dana itu mayoritas akan dibiayai oleh APBN.
BERITA TERKAIT :Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?
Beberapa pakat tata kota, pengamat ekonomi dan politik menilai, kalau pemindahan ibu kota membutuhkan waktu lama. Dan IKN belum tentu berjalan mulus.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR segera mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta, selanjutnya mencabut status ibukota.
"Tidak boleh ditunda lagi, menurut rencana pemerintah sudah mengirim beberapa kementerian, pada Juni, karena pergeseran masa transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini," ujar Doli, usai rapat pleno di Gedung DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Minggu (10/3).
"Makanya, saya kira Jakarta harus dipastikan dulu status hukumnya. Ini harus segera selesai," tutup Ahmad Doli Kurnia.