RADAR NONSTOP - Beberapa warga turut menanggapi terkait kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Seperti disampaikan Junaidi warga Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong yang mengatakan bahwa anggota Dewan hanya pada saat Pemilu baru turun ke kampung-kampung.
"Dewan kalau mau pemilu gini baru pada turun ke kampung-kampung, kalau udah kepilih mah boro-boro inget," ujar Junaidi yang berprofesi sebagai juru parkir, dikawasan Taman Kota I BSD City, Rabu (23/1/2019).
BERITA TERKAIT :Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya
Lebih lanjut, Junaedi mengomentari perihal minimnya jumlah produk hukum yang dihasilkan sepanjang tahun 2018. Menurut Junaedi pembentukan Perda merupakam tugas anggota dewan, kalau tidak dilakukan dengan baik, maka dewan tersebut tidak amanah.
"Dewan kalau engga jalanin tugasnya kaya bikin peraturan (Perda) itu ya berarti tidak amanah. Udah gitu kan katanya Tangsel duit pemerintahnya banyak. Harusnya bisa lebih amanah, kan yang megang duit juga mereka kan. Saya sih berharap dewan bisa amanah menjalankan tugasnya," tambahnya.
Senada, ditempat yang sama, Fadli salah seorang pengunjung Taman Kota I mengatakan anggota dewan yang dipilih oleh masyarakat, harus bisa mendengar aspirasi masyarakat, dan membuat peraturan yang berpihak pada masyarakat.
"Saya belum terlalu tahu apa aja produk hukum yang sudah dibuat, karena mungkin minim sosialisasi. Intinya anggota dewan harus bekerja secara maksimal untuk kepentingan masyarakat, karena mereka wakil rakyat," katanya, yang mengaku sebagai warga Kecamatan Serpong Utara.
Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tangsel di tahun 2018 hanya menyelesaikan dua Peraturan Daerah (Perda), dari usulan 18 Perda satu tata tertib. Sementara itu, menurut informasi yang didapat dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten, dari 18 usulan Perda ada dua yang sudah diberi nomor dan sah, 16 Perda belum diberi nomor, dimana 12 dari 16 Perda saat ini masih dalam tahap evaluasi yang harus melibatkan pihak Kementrian Dalam Negeri.