Jumat,  22 November 2024

Perusahaan Ojol Disuruh Bayar THR, Driver: Lebaran Kita Masak Opor Nih

RN/NS
Perusahaan Ojol Disuruh Bayar THR, Driver: Lebaran Kita Masak Opor Nih
Ilustrasi

RN - Perusahaan transportasi online diminta untuk memberikan duit tunjangan hari raya (THR). Usulan itu disambut para driver.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan driver ojol memang bekerja dengan sistem kemitraan, tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) sehingga berhak menerima THR.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu," katanya saat jumpa pers di Kemnaker, Jalan Gatot Subroto kav 51, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

BERITA TERKAIT :
Pernah Narik Ojol, Ini Tips Wamenaker Agar Driver Dapat Sewa Berlimpah 
Ancaman Gempa Megathrust Di Jawa Dan Sumatera, Bikin Merinding Aja

Anak buah Menteri Ida Fauziyah itu menambahkan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada karyawannya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," tandasnya.

Sementara Ujang, dirver ojeg online (ojol) mengaku senang jika operator memberikan THR. "Wah bisa masak opor ayam nih Lebaran," tegasnya.

Bapak tiga anak ini mengaku, dirinya menjadi mitra Grab sejak kena PHK pada tahun 2021. "Tiga tahun jadi ojol, kena PHK. Alhamdulillah kalau ada THR," tambahnya.