RN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terlihat kikuk. AHY habis dikritik DPR saat Rapat Kerja (Raker).
AHY merespons pernyataan salah satu pimpinan Komisi II DPR tentang 78 pejabat BPN tersandung kasus hukum. Saat rapat AHY terlihat kikuk.
AHY mengatakan menerima segala masukan yang disampaikan oleh para pimpinan dan anggota Komisi II DPR . Ia juga menekankan, pihaknya akan segera menyusun langkah taktis dalam mencari solusi masalah-masalah tersebut.
BERITA TERKAIT :Nggak Mau Kalah Dari Gen Z, Emak-emak Kader dan PKK Penjaringan Ikut Pelatihan Komputer
Dapat Jatah Menko, AHY Sumringah Tapi Merendah
Selain itu, ia juga menjamin akan menegakkan aturan di Kementerian ATR/BPN.
"Saya juga punya komitmen sama seperti teman-teman Komisi II. Jika ada petugas ATR/BPN yang justru terlibat oknum, karena pasti banyak yang baik. Kalau ada oknum yang terlibat dalam permasalahan tanah apalgi kejahatan, harus kita tindak dengan tegas. Sanksi harus kita jalankan dengan ketegasan, kita kembalikan ke aturan yang berlaku," katanya, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).
AHY juga menyoroti tentang laporan pimpinan Komisi II yang menyebut banyak Kepala Kantor Pertanahan di daerah yang justru menjadi korban ketidakadilan atas kasus mafia tanah. Mereka terkena imbas padahal tidak melakukan kesalahan.
AHY menjamin, dirinya akan membela dan melindungi pihak terkait.
"Sering kali ATR/BPN daerah ini menjadi korban, termasuk pejabat pemda setempat juga sering menjadi korban. Ini juga harus kita bela. Artinya bukan mereka jadi korban karena kesalahan mereka, jangan sampai mereka terima dampaknya, apalagi dampak hukum dan sosial," ujarnya.
"Oleh karena itu saya ingin memberikan kepastian kepada para petugas pegawai kami agar menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan tanggung jawab. Bisa dicek akuntabel dan kita ingin meyakinkan mereka menjalankan tugas dengan baik, tidak bersalah, tidak punya niat apapun, jangan sampai menjadi korban di lapangan," sambung putra sulung mantan Presiden Susi Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Sementara menyangkut minimnya anggaran penyelesaian masalah sengketa, AHY menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berkeluh hanya karena masalah tersebut. Menurutnya, banyak hal yang bisa dilakukan untuk menyederhanakan permasalahan tersebut sehingga bisa menemukan mekanisme pemecahan masalah, serta mempercepat target-target penyelesaian.
Diketahui, 78 pejabat BPN tersandung kasus hukum diungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang. Menurutnya, permasalahan tersebut perlu diselesaikan terlebih dulu sebelum getol memberantas mafia tanah.
"Saudara menteri mungkin sudah tahu, kami ini getol ke daerah pak. Catatan saya pak, 78 pejabat BPN sekarang sedang bermasalah hukum pak. Saya pelajari pak, ada dalam proses penyelidikan. Ada proses penyelidikan, yang sudah jadi tersangka, ada dalam proses persidangan, ada juga yang sudah diputuskan bersalah," katanya dalam Raker bersama AHY.
Menyangkut kondisi ini, menurutnya, banyak pejabat ATR/BPN daerah yang ketakutan untuk mengeluarkan sertifikat tanah meski sudah melakukan prosedur yang benar. Pasalnya, banyak yang pada akhirnya tetap tersangkut masalah apabila terjadi sengketa.
Di sisi lain, anggaran untuk membantu menyelesaikan masalah sengketa tanah ini juga terbilang kecil. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari catatan Kementerian ATR/BPN, anggaran hanya cukup untuk membantu menyelesaikan 60 kasus, sementara setiap tahunnya terjadi setidaknya 1.000 kasus sengketa.
"Jadi penegakan hukum ke luar itu bisa berjalan ketika semua teman-teman yang mulai dari kementerian sampai ke bawah betul-betul kita jamin hak hukumnya. Caranya? Anggarannya pak. Percuma kita bicara kalau anggaran minim sekali. 60 saja yang bisa di cover untuk sengketa ketika BPN digugat," kata Junimart.