RN - Belasan ribu Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi harus mengelus dada menjelang lebaran 2024. Lantaran, rencana tunjangan hari raya (THR) anggarannya tersedot oleh program Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Batalnya pemberian THR pada belasan ribu TKK, sebelumnya Pj. Walikota Bekasi Gani Muhammad berkilah bahwa pihaknya tengah mencari aturan Hukum. Sedangkan kenyataannya, Anggaran tersebut di prioritaskan untuk kegiatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Menanggapi informasi batalnya pemberian THR pada TKK, Nuryadi Darmawan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, protes keras dengan alasan BPKAD lebih memprioritaskan program Sekretaris Daerah.
BERITA TERKAIT :Orang Heru & Joko Di Jakarta Bakal Kena Bersih-Bersih, Otaknya Marullah?
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
"Komitmen kami dari awal, khusunya Fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat sepakat, pemberian THR pada TKK adalah wajib," ujar Abdul Rojak Wakil Ketua Komisi I yang juga sebagai Sekretaris DPC Demokrat Kota Bekasi, Kamis (28/3/2024).
Selain itu, dia juga sangat menyayangkan apabila Pj. Walikota berkelit tidak mau memberikan THR dengan dalih lagi mencari payung hukum apabila mau memberi THR pada para TKK.
"Ternyata Pj. Walikota Bekasi dan BPKAD, malah mengorbankan TKK, demi program Sekda," tegas Abdul Rojak.
Sementara, Anggota Komisi I, Haji Mustofa dari Fraksi Gerindra pun turut menegaskan bahwa pihaknya akan segera mempertanyakan persoalan tersebut kepada Pj. Walikota Bekasi.
"Apakah hal ini terkait Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lebih memprioritaskan program penunjang Urusan Pemerintahan Daerah ketimbang THR para TKK? Yang pasti, kami akan mempertanyakan hal langsung ke Pj. Walikota Bekasi," ungkap Mustofa seraya bertanya.
Diketahui, selain menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, pada 23 Mei 2018, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.