Minggu,  28 April 2024

Ngundang Dewan Bukber Di Restoran, PJ Raden Gani Lagi Parno Dikritik Terus?

Yud
Ngundang Dewan Bukber Di Restoran, PJ Raden Gani Lagi Parno Dikritik Terus?

RN - Lewat Surat Nomor: 000.1.4/2139/SETDA.TU, Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengundang jajaran Anggota DPRD Kota Bekasi, dari Ketua Dewan, Wakil Ketua 1, 2 dan 3, Ketua Fraksi, Ketua Bamus, Ketua Banggar, Ketua Bapemperda, Ketua Badan Kehormatan Dewan, Ketua Komisi I, II, III dan IV.

Undangan tersebut di hari Kamis 28 Maret 2024 pukul 17.00 WIB sampai dengan selesai di Rumah Makan Bandar Jakarta, Summarecon Bekasi dengan tujuan Silaturahmi.

Menyikapi hal tersebut, Nuryadi Darmawan Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas mengatakan bawah dirinya tidak akan turut hadir dalam undangan tersebut. Bahkan dirinya menganggap bahwa pertemuan itu syarat dengan kepentingan politik.

BERITA TERKAIT :
Jalan Kaki, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Mendaftarkan Diri ke PKB Sambut Pilkada 2024
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?

"Yaa, Pada posisi tersebut dapat terjadi peluang untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan (abuse of power), akibat lebih jauh publik dan masyarakat dirugikan karena proses kebijakannya tidak transparan dan accountable. Hal ini berakibat dapat terjadi benturan kepentingan yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan dapat berpengaruh buruk kepada kinerja Pemerintah Daerah Kota Bekasi," tegas Nung - sapaan akrabnya kepada radarnonstop.co, Kamis (28/3/2024).

Nung mengingatkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan sekaligus melarang para pejabat di pemerintah daerah untuk menghindari konflik kepentingan dalam mengeluarkan kebijakan, apalagi sebuah kebijakan publik.

"Kemendagri telah melayangkan surat edaran Nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021 ke Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seluruh Indonesia. Isi surat itu larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Inti dari surat edaran (SE) tersebut bertujuan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan," tegasnya.

Pengangkatan Kepala Daerah dalam hal ini Penjabat (Pj) untuk menjabat sementara  berpotensi menimbulkan krisis legitimasi. Apalagi jika penjabat itu tidak memiliki pemahaman memadai tentang Daerah yang dipimpinnya. Keharmonisan Pj. Walikota dengan Anggota Dewan tidak kita rasakan.

"Kita harapkan dengan kehadiran Pj. dapat membantu mewujudkan Visi-Misi serta Program kerja Pemerintah Daerah, baik yang termuat dalam RPJMD maupun dalam RKP tahunan. Bukan untuk Cawe-cawe," cetus Nung.

Nung menambahkan, giliran Dewan berkali-kali Mengundang tidak datang, sekalinya Pj. Mengundang Dewan pada datang. Inikan lucu.

"Ironis, jika Pj. Walikota Bekasi mau merumuskan kebijakan bersama dewan di forum tersebut, kami undang saja untuk merumuskan persoalan Kota Bekasi di kantor dewan tidak hadir, padahal persoalan THR saja sampai hari ini buat TKK belum jelas," pungkasnya.

#Bekasi   #DPRD   #PJ   #