RN - Kawasan Aglomerasi bakal diketok DPR. Aglomerasi adalah gabungan Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Aglomerasi akan membentuk kawasan beristilah Jabodetabekjur. Di era Sutiyoso konsep ini mencuat dengan nama Megapolitan.
Dalam konsep Megapolitan, nantinya akan ada kepala badan setingkat menteri. Aglomerasi masuk dalam Pasal 51 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
BERITA TERKAIT :Peluang Dharma Kun Selubang Jarum, Pendukung Jangan Ngoyo Deh
Suswono Blunder Janda, KIM Plus Pusing Dengan Arogan PKS?
Diketahui, Jakarta resmi tidak lagi menyandang sebagai Ibu Kota. Kini Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta alias DKJ.
Keputusan itu setelah Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024 resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang.
Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir secara langsung dalam sidang itu sebanyak 69 orang dari total 575 anggota DPR.
"Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih," kata Puan dalam ruang rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis (28/3/2024). Para anggota dewan dari 8 fraksi menyatakan persetujuan, hanya satu fraksi yakni PKS menolak.