Selasa,  30 April 2024

Soal Hak Angket, Sikap Puan Maharani Dan Hasto Terbelah?

RN/NS
Soal Hak Angket, Sikap Puan Maharani Dan Hasto Terbelah?
Puan Mahrani dan Hasto.

RN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto nampaknya masih nafsu soal hak angket kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hak angket kata dia, untuk penyadaran rakyat.

Seperti diberitakan, saat rapat paripurna di Gedung DPR, Ketua DPR Puan Maharani menyebut hingga saat ini belum adanya pergerakan terkait usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024.

"Karena itulah opsi-opsi untuk melakukan proses hukum, termasuk proses politik yang ada di DPR juga di daerah-daerah itu akan dilakukan oleh PDI Perjuangan bersama dengan partai pengusung Ganjar-Mahfud ini dalam rangka menjaga suara rakyat tersebut," ujar Hasto di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/4/2024).

BERITA TERKAIT :
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024
Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Dan Wapres, Jalan Imam Bonjol Bakal Macet Parah

Ia mengeklaim, opsi mengusulkan hak angket juga akan disampaikan oleh Fraksi PDIP di DPRD provinsi. Sebab, mereka melihat adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dari para penjabat (Pj) kepala daerah.

"Jadi berbagai bentuk abuse of power itu bisa terjadi secara bertingkat dan ini menjadi hak seluruh anggota legislatif untuk dapat menggunakan hak tersebut," ujar Hasto.

Diketahui, Ketua DPR Puan Maharani menyebut hingga saat ini belum adanya pergerakan terkait usulan pembentukan pansus atau hak angket. "Belum ada pergerakan, belum ada pergerakan," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

"Jadi ya kita lihat, yang paling tidak itu kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa, ya boleh saja, tapi kan belum ada," sambungnya.

Lanjutnya, Fraksi PDIP tentu memiliki harapan agar usulan tersebut dapat terealisasi. Namun, terdapat aturan yang menjelaskan mekanisme hak angket yang harus diusulkan minimal 25 anggota DPR dan dua fraksi.

Puan sebagai pimpinan DPR, mengaku belum menerima usulan resmi hak angket dari Fraksi PDIP. Ditanya, apakah ada instruksi darinya kepada fraksi partai berlambang kepala banteng itu? ia singkat menjawab bahwa tidak ada instruksi terkait hak angket. "Nggak ada instruksi, nggak ada," singkat Ketua DPP PDIP itu.

Ditanya lagi, apakah sudah ada instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait hak angket? Puan menjawab bahwa internal partainya masih menunggu perkembangan. "Masih menunggu perkembangan," singkat Puan lagi.