RN - Anggota DPD RI, Dailami Firdaus menolak pencabutan Pramuka dari ekskul wajib sekolah. Terlebih saat ini kasus bullying dan tawuran remaja sedang marak.
“Pendidikan Kepramukaan penting untuk membentuk karakter siswa didik. Sebab, Pramuka memiliki esensi pendidikan karakter yang melibatkan aspek-aspek mental, fisik, dan sosial, ditambah lagi melalui kegiatan Pramuka juga bisa belajar tentang nilai-nilai moral, disiplin, kerja sama, tanggung jawab, hingga kepemimpinan, jadi saya tidak sepakat dengan pencabutan tersebut,” tegas Bang Dailami sapaan akrab Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, S.H., LL.M Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Bang Dailami menambahkan, pendidikan karakter sangatlah penting disaat ini, ditambah lagi dengan banyaknya kasus kekerasan remaja (bullying) dan tawuran.
BERITA TERKAIT :Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Komeng Gagap Disuruh Urus Hutan & Pertanian, Ini Kata Ketua DPD RI
Selain itu, ujar Bang Dailami menlanjutkan, Pramuka bukan hanya sekedar eskul saja, Pramuka memiliki nilai sejarah panjang dalam proses terbentuknya.
“Jadi jangan maen sembarangan mencabut saja tanpa ada kejelasan dasar dari kebijakan tersebut,” cetus Bang Dailami.
Menurut Bang Dailami, bila alasan pencabutan Pramuka dari ekskul wajib untuk memberi kebebasan agar siswa siswi memilih eskul sesuai minat dan bakatnya, itu suatu kekeliruan dalam berpikir, karena tidak perlu harus mencabut peraturan Pramuka sebagai eskul wajib.
“Jangan selalu kata “kebebasan” menjadi dasar suatu kebijakan. Justru seharusnya kementerian terkait dapat memberikan perluasan kegiatan kegiatan dalam kepramukaan agar lebih diminati oleh para siswa dan siswi dimana dengan tujuan untuk mewujudkan generasi yang tangguh, berbudi luhur dengan mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air,” pungkas Bang Dailami.
Diberitakan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang mencabut Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler (ekskul) Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menghadirkan polemik di publik.