RADAR NONSTOP - Badan Pembentukan Perturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui hanya ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang telah sah di undangkan di tahun 2018.
Disampaikan langsung oleh Ledi Butar Butar Selaku Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, bahwa 12 Raperda lain yang telah disahkan masih menunggu hasil evaluasi dan registrasi, 4 Raperda sisanya menjadi luncuran program pembentukan Raerda Tahun 2019 ini.
Ledi menerangkan proses tahapan, dan mekanisme dalam pembentukan Perda menjadi kendala sehingga, Perda yang sah di undangkan di tahun 2018 minim jumlahnya.
BERITA TERKAIT :Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya
"Jadi intinya, proses pembentukan sebuah rancangan Perda itu tidak ujuk-ujuk langsung ke kita, sebelumnya itu ada judul-judul yang disepakati per tahun anggaran, karena ini menyangkut dengan budgeting," terangnya, digedung DPRD Tangsel Jalan Puspitek Raya, Setu (23/1/2018).
"Sering agak makan waktu itu fasilitasi provinsi, kami tidak tahu mekasnisme di Provinsi, karena itu ranah Provinsi ya, kami berharap d i2019 ini ada kebijakan-kebijakan yang memudahakn untuk bisa lebih cepat," Sambung Ledi.
Adapun Perda yang sudah diregistrasi atau diberi nomor, dimana telah sah di undangkan adalah Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017, dan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2018.