RN - Sekitar 29 caleg PDIP dari Jawa Tengah terancam tidak dilantik. Walau menang di dapil dan meraih suara terbanyak, mereka terancam gak dilantik karena adanya aturan sistem komandante.
Para caleg itu pada Minggu (21/4), melakukan konsolidasi. Ketua Banteng Soca Ludiro, Yudi Kurniawan, yang akrab disapa Wawan Wulung, menyampaikan, mereka tetap berjuang bersama menuntut keadilan dan bisa tetap dilantik sebagai peraih suara terbanyak sesuai penghitungan KPU.
"Kami juga membahas peraturan Nomor 3/2024 DPP PDIP yang diterbitkan pada 17 April 2024, ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto," jelasnya, Minggu (21/4).
BERITA TERKAIT :Andika Vs Luthfi Ketat, Pilkada Jateng Rawan Konflik
Ganjar Masih Abu-Abu Hadiri Pelantikan Prabowo, Jangan-Jangan Belum Ikhlas?
Peraturan DPP PDIP itu mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD PDIP 2024. Pada pasal 25 Bab VIII Ketentuan Penutup disebutkan, peraturan itu berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya.
Artinya, dengan adanya Peraturan DPP PDIP Nomor 3/2024 itu, Peraturan DPP PDIP Nomor 1 yang ditetapkan dan diberlakukan mulai 15 Juni 2023, terkait sistem Komandante sudah tidak berlaku.
Menurut Wawan, diterbitkannya Peraturan DPP Nomor 3/2024 itu tindak lanjut dari mereka yang mengajukan protes keras hingga bertemu Mahkamah Partai yang waktu itu dipimpin Komarudin Watubun.
Pada sidang di Mahkamah Partai itu disampaikan permasalahan di daerah, khususnya di Sukoharjo, Karanganyar dan Klaten. Hingga akhirnya bermunculan juga dari wilayah lain, seperti Salatiga, Jepara dan banyak lagi.
Diketahui, PDIP meminta kepada caleg tersebut meneken surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri yang ditandatangani.
Mereka adalah para Caleg yang terancam gagal dilantik karena sistem Komandan Tempur atau KomandanTe. Diketahui, PDIP murka lantaran suara Ganjar-Mahfud terpuruk di Jawa Tengah. Disebut-sebut para caleg tersebut tidak maksimal bergerak memenangkan capres nomor 3.