Sabtu,  04 May 2024

Jokowi Melanggar Etika Karena Dukung Paslon, Tapi Gak Bisa Terjerak Hukum

RN/NS
Jokowi Melanggar Etika Karena Dukung Paslon, Tapi Gak Bisa Terjerak Hukum

RN - Jokowi dianggap tidak netral. Tapi sikap itu tidak melanggar hukum. 

Untuk itulah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menindak secara hukum atau membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.

"Bahwa dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini pola komunikasi juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/Paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).

BERITA TERKAIT :
Surya Paloh Malu Minta Kursi Menteri Ke Prabowo, Lagi Main Politik Perasaan Nih
Yusril Diklaim Jadi Menko Polhukam, Yang Lain Jangan Baper Ya... 

Namun, endorsement atau pelekatan citra diri sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika, manakala dilakukan seorang presiden yang notabene mewakili entitas negara.

"Seharusnya presiden berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," jelasnya.

Karena itu, MK berpandangan, diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan kepada salah satu kandidat atau Paslon dalam Pemilu.

"Ketidakrelaan tentunya tidak dapat dikenai sanksi hukum, kecuali bila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," pungkasnya.