Selasa,  21 May 2024

Butuh 618.968 KTP Jakarta, Calon Gubernur Independen Cuma Buang Duit  

RN/NS
Butuh 618.968 KTP Jakarta, Calon Gubernur Independen Cuma Buang Duit  

RN - Calon independen sebaiknya tidak mimpi disiang bolong. Sebab, syarat menjadi Gubernur Jakarta non parpol punya syarat berat. 

Di pemilihan gubernur (Pilgub), calon harus menyerahkan formulir dukungan disertai bukti identitas minimal 618.968 KTP.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan syarat bakal calon independen yang hendak maju dalam Pilgub Jakarta harus menyerahkan formulir dukungan disertai bukti identitas minimal 618.968 KTP.

BERITA TERKAIT :
Anies Baswedan Masih Nunggu Pinangan Parpol, Sudirman Said Yakin Maju Tapi Belum Ada Yang Dukung
Ponakan Prabowo Dilirik Golkar, Mimpi Ariza Jadi Gubernur Jakarta Omon-Omon Doang

"Yang diperlukan hanya formulir pernyataan dukungan disertai dengan KTP dan tanda tangan dari pendukung ya. Tidak memerlukan materai. Untuk DKI Jakarta 618.968 dukungan yang harus tersebar minimal di empat kota kabupaten," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Dody mengatakan penyerahan persyaratan calon perseorangan dibuka hingga Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB. Dia mengatakan semua pihak yang ingin menjadi cagub-cawagub lewat jalur perseorangan harus memenuhi syarat itu.

"Kalau nanti tidak memenuhi persyaratan saat pendaftaran, misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka kami akan terbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya, atau tidak kami terima. Itu tahapan yang akan kami lakukan saat penerimaan dukungan," jelasnya.

Dia mengatakan pendaftaran lewat partai politik akan dilakukan pada waktu lain. Dia mengatakan syarat pendaftaran cagub DKI lewat jalur parpol juga berbeda.

"Tahapan untuk pencalonan partai politik kan berbeda ya, nanti ada tahap pencalonannya sendiri. Itu hanya cukup hanya untuk dukungan parpol 20 persen kursi tentu kalau nanti calon perseorangan ini memenuhi persyaratan kita serahkan perseorangan tersebut kan sudah memenuhi persyaratan kecuali mereka tidak memenuhi persyaratan kemudian parpol berminat untuk usulkan dimungkinkan oleh parpol," ujarnya.

Dody mengatakan sejauh ini ada dua orang yang mengajukan permohonan akses mendaftar cagub DKI jalur independen, yakni mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun.

"Sampai hari ini sudah ada tiga bakal pasangan calon yang sudah konsultasi. Pertama tim dari Pak Dharma Pongrekun, kedua tim dari Noer Fajrieansyah, kemarin sore kami menerima dari tim Bapak Sudirman Said yang akan daftar jadi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan," ujar Dody.

"Jadi tiga dari bakal pasangan calon tersebut, sudah dua yang mengajukan akses Silon, yaitu Pak Dharma Pongrekun dan Pak Sudirman Said sudah mengajukan akses Silon," imbuhnya.