Kasus Timah Rp 271 Triliun
Sandra Dewi Terpojok, Relawan Prabowo: Peran Anggraeni Harus Didalami
RN - Artis Sandra Dewi makin terpojok. Dia sudah bolak-balik menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Saat ini Kejagung sedang mendalami perjanjian pemisahan harta Sandra Dewi dengan suaminya, Harvey Moeis.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan 21 tersangka dan memeriksa 187 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.
BERITA TERKAIT :Sandra Dewi Bakal Terlilit Utang, Kejagung Belum Mau Balikin Harta
Sandra Dewi Dan Suami Pisah Harta, Tips Hindari Penyitaan Jika Terjadi Masalah Korupsi
Sementara aktivis anti korupsi terus mendesak Kejagung untuk mendalami peran Komisaris PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Anggraeni alias AGR.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap harta para tersangka.
"Beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatannya. Maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," ujar Kuntadi, Rabu (15/5/2024).
Kuntadi menyatakan, harta milik artis Sandra Dewi (SD) yang diduga menikmati aliran sana dari suaminya Harvey Moeis (HM) juga didalami.
"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi dengan tujuan untuk membuat terang. Sebenarnya sejauh mana pemisahan harta-harta antara tersangka HM dengan saudara SD," tutur Kuntadi.
Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98 yang juga pendukung Prabowo-Gibran mendesak peran komisaris PT RBT yakni Anggraeni alias AGR segera didalami. "Jangan sampai ada kesan tebang pilih," tegas Ketua Presidium JARI’98, Willy Prakarsa.