Selasa,  08 October 2024

Jukir Minimarket Jakarta Dibasmi Tanpa Solusi, Mahasiswi: Kami Ikhlas Kok Bayar 2.000

RN/NS
Jukir Minimarket Jakarta Dibasmi Tanpa Solusi, Mahasiswi: Kami Ikhlas Kok Bayar 2.000
Spanduk di minimarket.

RN - Pemprov DKI Jakarta terus membasmi juru parkir (jukir) minimarket. Sayangnya aksi basmi itu tidak mencari solusi. 

Artinya nasib para jukir itu hingga kini gak jelas. "Kami ikhlas kok kalau ke minimarket bayar 2.000 ke jukir, kan mereka jagain kendaraan kita," tegas Iren, mahasiswi di Jakarta Barat, Jumat (17/5). 

Dia yakin para jukir itu terpaksa mangkal di minimarket karena sedang nganggur. "Kalau gak nganggur ngapain mereka di minimarket parkir, yang harus dibasmi itu ormas dan yang pasang tarif," sindirnya.

BERITA TERKAIT :
Minuman Kemasan Sumber Penyakit, Jutaan Warga RI Kena Diabetes 
Viral Tulisan Parkir Gratis Dicoret, Dishub DKI Langsung Berkelit  

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan operator jasa swasta untuk merekrut para juru parkir (jukir) liar yang telah dirazia.

"Libatkan operator jasa parkir swasta mengelola lahan parkir serta merekrut para jukir liar," kata Kenneth di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Kenneth menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa berbagi keuntungan dengan operator jasa parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut dia, tarif parkir bisa diatur dengan harga yang kompetitif sehingga para pengendara mengurungkan niatnya untuk menggunakan kendaraan pribadinya.

Dengan adanya tarif parkir kompetitif, maka diharapkan masyarakat bisa beralih menggunakan transportasi umum. Namun dengan catatan transportasi tersebut juga diperbanyak.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan selain menertibkan seluruh juru parkir liar yang tertangkap juga akan melakukan pembinaan. "Kami tertibkan parkir dan juru parkir liar dengan melibatkan lintas perangkat daerah dari unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan Polri," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi.

Penertiban juru parkir liar ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).