RN - Sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari membuat semua pihak prihatin. Alhasil, lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dianggap semakin lemah integritasnya.
Lemahnya KPU lantaran dugaan pelanggaran kode etik oleh Hasyim Asyari. Seperti diberitakan, Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal dugaan tindak asusila atau pelecehan yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, kasus dugaan asusila Hasyim terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, bukan pertama kali terjadi.
BERITA TERKAIT :Dugaan Pelecehan di SMKN 56, Praktisi: Dunia Pendidikkan di Jakut Sedang Tidak Baik-baik
Dugaan Pelecehan Seksual di SMKN 56, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Disdik Tindak Tegas
"Ini khusus (kasus) Ketua KPU kan bukan baru ya, bahkan kalau kita perhatikan berulang untuk kasus model begini," ujar Kaka, Kamis (23/5).
Dia menjelaskan, kualitas kinerja lembaga penyelenggara pemilu Indonesia telah disorot Lembaga pemantau asing, kaitannya dengan hasil penyelenggaraan pemilu.
"Jadi kalau kita lihat bahkan terkonfirmasi bahwa lembaga pemantau asing Anfrel (Asian Network for Free Elections), kemudian teman-teman di HAM International United Nation itu bahkan bertanya-tanya ada apa dengan pemilu di Indonesia?," tegasnya.
Sidang Terbuka
Viralnya aksi dugaan asusila membuat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merasa dirugikan.Sebab, pokok-pokok aduan terkait dirinya diduga melakukan perbuatan asusila disebarkan ke media massa sehingga menjadi konsumsi publik.
Hal itu Hasyim sampaikan kepada awak media usai menjalani sidang perdana sebagai teradu dalam perkara dugaan perbuatan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang pernah menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sidang tertutup yang berlangsung selama delapan jam itu digelar di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Hasyim menjelaskan, dirinya dirugikan oleh tindakan kuasa hukum CAT saat membuat aduan di Kantor DKPP bulan lalu. Ketika itu, menurut dia, para kuasa hukum menyampaikan pokok-pokok aduan dugaan perbuatan asusilanya kepada awak media.
Aksi Hasyim ini menjadi bahan ledekan netizen. Hasyim habis dirujak para netizen karena isu pelecehan tersebut.
"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa? Hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP. Artinya persidangannya belum ada," kata Hasyim kepada awak media.
Hasyim juga menyoroti kuasa hukum CAT yang meminta persidangan digelar secara tertutup, tapi pokok-pokok aduannya malah disampaikan ke publik. Akibat penyebarluasan pokok-pokok aduan tersebut, Hasyim merasa sudah didakwa melakukan perbuatan asusila oleh publik.
"Yang kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut," kata Hasyim.
Terkait dugaan perbuatan asusila itu sendiri, Hasyim mengaku membantah semuanya dalam sidang DKPP.
"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," kata Hasyim.
Dia pun menegaskan, bantahan disampaikan karena memang faktanya dia tidak pernah melakukan perbuatan asusila terhadap CAT. Menurut Hasyim, semua tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum CAT tidak benar.
"Ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya, semuanya saya bantah. Bukan karena sekadar saya mau membantah, tapi karena memang faktanya tidak demikian," ucapnya.
Kendati begitu, Hasyim tidak berkenan menyampaikan isi bantahannya kepada awak media. Dia beralasan bahwa pokok perkara tidak seharusnya disampaikan kepada publik mengingat sidang digelar secara tertutup.
Sebelumnya, CAT lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024). Maria menyebut, Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap CAT dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024.