RN - Setelah MK meloloskan Gibran, kini keputusan Mahkamah Agung (MA) yang bikin gaduh. Keputusan MA itu sama dengan memuluskan Kaesang Pangarep untuk maju sebagai kepala daerah.
Kaesang memang disebut-sebut bakal maju di Pilkada 2024 ini. Yang terbaru, putra Jokowi ini digadang-gadang untuk memimpin Jakarta.
Sebelum putusan MA, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong duet, Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024.
BERITA TERKAIT :Fauzi Bowo Beserta Masyarakat Yakin Pramdoel Akan Jadi Pemimpin Jakarta
Utak Atik Nomor Urut Pilkada DKI, Benarkah No 3 Hoki Atau Bapuks?
Melalui media sosial Instagram, ia mengunggah foto keponakan Prabowo Subianto Budi bersama putra Joko Widodo Kaesang dengan tulisan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta serta dilengkapi dengan tulisan 'For Jakarta 2024'.
"Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco di Instagramnya, Rabu (29/5).
Diketahui, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan usai paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun. Dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Putusan MA itu, dikaitkan dengan nama Kaesang Pangarep dalam bursa Pilgub DKI Jakarta. Sebagai informasi, usia Kaesang sendiri pada 25 Desember 2024 nanti berusia 30 tahun.
Wakil presiden terpilih 2024 sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta agar keputusan Kaesang maju dalam perhelatan Pilgub Jakarta ditanyakan kepada PSI.
"Ya keputusan di Kaesang untuk maju atau tidak. Tanyakan saja ke teman-teman PSI," ujar Gibran saat ditemui di Taman Balekambang, Kamis (30/5/2024).
Begitu juga dengan Jokowi. Dia meminta bertanya langsung ke MK. "Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Gugatan ke MA itu dilayangkan oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Dia mempersoalkan pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang batas usia Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Sementara itu, juru bicara PDIP, Chico Hakim, mengatakan hukum saat ini kembali digunakan untuk meloloskan sosok tertentu. Hal itu dikhawatirkan akan membuat pemimpin tanpa kemampuan akan maju.
"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico dalam keterangannya, Kamis (30/5).
"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," tambahnya.