Selasa,  02 July 2024

DPRD Kota Bekasi Sahkan 5 Perda, Ini Aturan Yang Pro Rakyat 

ADV/IKL
DPRD Kota Bekasi Sahkan 5 Perda, Ini Aturan Yang Pro Rakyat 
Ketua DPRD Kota Bekasi, Saefudaullah saat menandatangani dokumen Perda usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi.

RN - DPRD Kota Bekasi telah mensahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (26/2/2024).

Ketua DPRD Kota Bekasi, HM. Saefuddaulah merinci satu per satu perda yang telah disahkan. Mulai dari Perda penyelenggaraan usaha depot air minum Isi ulang.

Menurutnya, lahirnya perda penyelenggaraan usaha depot air minum Isi ulang tersebut sebagai upaya memberi jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Tujuanya agar masyarakat bisa mendapatkan air yang benar-benar bersih dan steril. 

BERITA TERKAIT :
Agar Berjalan Baik, DPRD Kota Bekasi Siap Kawal PPBD Online 

"Jadi jangan sampai masyarakat dirugikan, karena depot isi ulang memproduksi air tidak sesuai regulasi. Sesuai regulasi yang ada, depot isi ulang harus menggunakan air bersumber dari mata air," kata dia. 

Ia kemudian menyinggung soal Perda Pengelolaan Bahan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perda ini dibuat dengan semangat agar BUMD di Kota Bekasi semakin berkembang. 

Ketua DPRD Saefuddaulah juga menjelaskan tentang Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Baginya regulasi tersebut penting sebagai upaya menjadikan Kota Bekasi sebagai kota kreatif.

"Aturan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha berbasis ekonomi kreatif. Dengan payung hukum ini pengembangan ekonomi kreatif lebih mudah," kata dia.

Selain itu, ada juga Perda tentang Pengarusutamaan Gender yang bersifat turunan dari undang-undang. Salah satu  Produk hukum daerah yang ditetapkan juga ditetapkan adalah Perda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Ketua DPRD Kota Bekasi juga menyinggung soal Raperda Pengelolaan Satu Data yang urung disahkan menjadi perda. Hal ini dikarenakan rekomendasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM).

"Rekomendasi KUMHAM cukup dengan Peraturan Wali Kota. Tidak harus dengan Perda, jadi nanti tinggal disinkronkan saja," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad berharap Perda yang telah ditetapkan bermanfaat bagi kepentingan publik. Hal ini penting sesuai tujuan perda untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan. 

"Semoga lima Raperda yang telah disepakati tersebut mampu memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan sesuai dengan kewenangan," kata dia.

Dilain sisi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengatakan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat DPRD Kota Bekasi lahir dari proses yang panjang. Mulai dari rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga disahkan menjadi Perda melalui banyak tahapan.

"Karena itu, setiap Perda yang dibuat oleh DPRD Kota Bekasi harus memiliki asas manfaat bagi masyarakat dan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Nico.(ADV/Setwan)