RN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memprediksi untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ada 400 pemilih. Saat ini KPU sedang melakukan pemetaan jumlah TPS.
Berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), jumlah pemilih pada Pilkada Kota Bekasi sebanyak 1.845.092 orang. Rinciannya, 906.747 laki-laki dan 938.345 perempuan.
Anggota KPU Kota Bekasi, Faris Ismu Amir mengatakan, basis pencoklitan berawal dari TPS. Dari situ nanti diketahui, berapa banyak petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan diterjunkan.
BERITA TERKAIT :Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Waspada, Timses Calon Sebar Duit Saat Minggu Tenang
Sementara, soal jumlah Pantarlih, KPU mengklasifikasi TPS berdasarkan banyaknya jumlah pemilih dalam satu TPS. Untuk TPS berjumlah 400 pemilih ke bawah akan ditempatkan satu Pantarlih, sedangkan untuk 400 ke atas dua Pantarlih.
"Pemetaan TPS itu sebagai basis Pantarlih melakukan coklit. Untuk TPS di bawah 400 pemilih satu Pantarlih, sementara di atas 400 pemilih dua Pantarlih," kata dia, Minggu (9/6/2024).
Faris menambahkan, untuk Pilkada nanti jumlah TPS di bawah 400 pemilih jumlanya mencapai 211 TPS. Sedangkan untuk TPS di atas 400 pemilih mencapai 3.460 TPS.
Jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu, jumlah TPS pada Pilkada Kota Bekasi mengalami penurunan. Jika pada Pemilu 2024 jumlah TPS sebanyak 7.085, di Pilkada nanti hanya 3.671 TPS atau menyusut hingga 48,14 persen.
Menurut Faris, menyusutnya jumlah TPS ini dikarenakan adanya ketentuan yang mengatur banyak sedikitnya jumlah pemilih dalam satu TPS. Jika pada Pemilu 2024 satu TPS maksimal diisi 300 pemilih, pada Pilkada minimal diisi 600 pemilih.
"Jadi mengapa menyusut, karena dua TPS disatukan jadi satu TPS. Sehingga, jumlah TPS menjadi berkurang," ujarnya mengakhiri pembicaraan.