Selasa,  30 April 2024

Hari Ini, Ahmad Dhani Ajukan Banding

RN/CR
Hari Ini, Ahmad Dhani Ajukan Banding
Ahmad Dhani usai menjalani persidang dan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan -Net

RADAR NONSTOP - Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (29/1/2019) terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum penjara 1,5 tahun.

"Kita akan langsung daftarkan banding hari Selasa," kata Hendarsam Marantoko, pengacara Dhani, di Jakarta, Senin (28/1/2019) malam.

Hendarsam kecewa terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum satu tahun enam bulan kepada pimpinan grup band Dewa itu. 

BERITA TERKAIT :
Pamer Foto Irwan Mussry Saat Muda, Maia Estianty Lagi Colek Ahmad Dhani Ya 
Ribut Teman Makan Teman, Maia Estianty Cuek Soal Maaf Mulan

Usai putusan tingkat pertama, Hendarsam menambahkan Dhani akan langsung menjalani penahanan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.