Sabtu,  29 June 2024

Gaduh Kerjasama PD Migas Seret Nama Mantan Wali Kota, Apung Klaim Setor PAD Rp 8 M

YDH/RN/NS
Gaduh Kerjasama PD Migas Seret Nama Mantan Wali Kota, Apung Klaim Setor PAD Rp 8 M
PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

RN - Perjanjian kerjasama antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy sebagai Perusahaan pendukung dalam kerja operasi dengan PT Pertamina lagi gaduh. Kerjasama pada tahun 2009-Juli 2019 itu diduga menyeret wali kota.

Gaduh berawal saat lembaga swadaya masyarakat atau LSM menyebut ada dua bakal calon Wali Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam sengketa perjanjian kerjasama PD. Migas dengan Foster Oil & Energy.

LSM menuding Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut terjadinya Penjanjian Perdamaian (Dading) antara Tergugat dengan Penggugat pada 2021 – 2022 yang dimotori Plt Wali Kota Bekasi 2022–2023 sebelum Keputusan Kasasi dikeluarkan MA.

BERITA TERKAIT :
Ajak Politisi Gerindra & PKB, Yan Rasyad Mau Bikin Poros Baru Dengan PAN Di Kota Bekasi 
PPDB Online Bekasi Juga Carut Marut, Warga Miskin Terjepit 

Mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, SE, MM menjelaskan bahwa permasalahan hukum tersebut sudah selesai.

"Pergantian Status Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Minyak dan Gas Bumi, sesuai Perda No. 7 Tahun 2022 Kota Bekasi menjadi titik balik arah bisnis untuk memutus sengketa JOA antara Foster dengan Migas. Melalui kajian hukum dari Ahli, Biro Hukum melalui RUPS. Damai dan meneruskan kerjasama adalah jalan terbaik," tegas Tri dalam siaran pers. 

Selesainya masalah hukum kata Tri, PT Migas berhasil menyetor deviden ke kas daerah (PAD) Rp 300 juta. Sejarah," terang politisi PDIP yang akan maju lagi menjadi calon Wali Kota dalam Pilkada Kota Bekasi.

Terpisah, Direktur Perusahaan Daerah (PT) Minyak dan Gas Bumi, Apung Widadi mengatakan bahwa terkait perjanjian antara Foster Oil & Energy dengan PD Migas Kota Bekasi kala itu belum mengerti karena dalam proses transisi. 

"Saat saya memimpin PT Migas Kota Bekasi alhamdulillah dalam transisi dan Perusahaan dijalankan dengan Good Corporate Goberment. Hasilnya baik-baik saja. Baik untuk kontribusi PAD yakin sebesar Rp 300 juta, tanpa meminta penyertaan modal ke APBD tahun 2022 hingga kini. Dana Bagi Hasil Migas ke APBD bekasi kurang lebih Rp 8 miliar per tahun," akunya. 

Apung menambahkan, bahkan Pemerintah DKI Jakarta dan Provinsi Banten, bulan Mei 2024 kemarin studi banding ke Kota Bekasi sebagai BUMD percontohan.

"Kedua Provinsi tersebut akan membentuk BUMD di Bidang Migas. Mereka belajar ke Bekasi," terangnya.

Sekedar Informasi, PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi sukses meraih dua penghargaan ajang Top BUMD Awards 2024 masing-masing BUMD Aneka Usaha dengan predikat Bintang 3 dan Top CEO BUMD 2024.