RN - Bambang Soesatyo alias Bamsoet dinilai melanggar kode etik. Sayangnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhi sanksi ringan kepada Ketua MPR tersebut.
Bamsoet mengklaim persetujuan semua partai politik dalam kasus wacana amendemen UUD 1945. Yang heboh dari amandemen adalah soal Presiden akan dipilih lewat MPR dan bukan langsung.
Sidang MKD DPR digelar Senin (24/6). "MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam amar putusannya.
BERITA TERKAIT :Tarik Baju Wakil Ketua DPRD, Masinton Pasaribu Bikin Camelia Masuk RS
Jadi Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah Salip Para Senior
Adang meminta Bamseot agar tak mengulangi perbuatannya. MKD mengatakan bahwa setiap anggota dewan harus mengemban amanat rakyat dan melaksanakan tugasnya dengan adil.
MKD menilai setiap anggota juga menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya.
"Menimbang hal pertama pokok aduan a quo, bahwa Teradu melanggar kode etik DPR atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas," kata Adang.
MKD DPR, lanjut Adang, telah meminta keterangan dari pengadu dan para saksi dalam kasus tersebut. Dan hasilnya Bamsoet melanggar kode etik anggota dewan.
Laporan dugaan pelanggaran etik Bamsoet dilaporkan oleh mahasiswa asal Universitas Islam Jakarta (UIJ) Muhammad Azhar, Kamis (6/6). Dia menyebut Bamsoet telah melangkahi wewenang partai soal amendemen UUD 1945.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," mengutip pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.