RN - Kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri mandek. Sebelumnya viral kalau Firli main bulu tangkis.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritisi tak kunjung ditahannya Firli Bahuri. MAKI mengancam bakal mengajukan praperadilan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada bulan depan atas hal itu.
Gugatan itu nantinya menyangkut kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kalau tak kunjung ada perkembangan.
BERITA TERKAIT :PT INTI Bakal Dicak-Acak KPK, Kasus Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie
"Saya bulan Agustus (2024) mencadangkan untuk gugat praperadilan jika perkara ini belum ada kepastian," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi pada Rabu (10/7/2024).
Boyamin mendesak Polda Metro secepatnya melimpahkan berkas Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebab kasus Firli mandeg salah satunya karena berkas Firli tak kunjung dilimpahkan lagi.
Sebab, Boyamin memprotes perkara Firli Bahuri yang berlarut-larut tanpa perkembangan. Boyamin tak ingin perkara pemerasan ini terhambat berkas perkara lain. Yaitu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK soal larangan anggota KPK bertemu dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan kasus korupsi (SYL).
"Yang penting selesaikan perkaranya dulu satu perkara terkait dengan dugaan pemerasan itu," ujar Boyamin.
Tercatat, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli pernah kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Tapi, dua kali Firli tak hadir.
Baru-baru ini sebuah video memperlihatkan Firli Bahuri tengah bermain bulu tangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon atau yang dikenal dengan Minions. Video ini viral di media sosial.
Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan penampilan kliennya dalam acara keolahragaan tersebut, tak bertentangan dengan hukum.
Justru kata Ian, penampilan terbuka Firli Bahuri itu, sebagai bukti purnawirawan polisi bintang tiga yang sedang bermasalah hukum tersebut, tak kabur ke mana-mana.
“Apa ada yang salah kalau beliau bermain bulu tangkis?,” kata Ian
Menurut Ian, meskipun Firli Bahuri masih tersangka di Polda Metro Jaya, status hukum tersebut tak bisa menghalangi-halangi hak seseorang dalam aktivitas sosial, maupun kemasyarakatan.
Desak Pemeriksaan
Aksi viral Firli menyulut emosi publik. Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendorong agar mantan Ketua KPK, Firli Bahuri segera ditahan. Sebab Firli sudah berstatus tersangka kasus pemerasan sejak tahun lalu tapi tak kunjung ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Pernyataan Yudi disampaikan merespons video memperlihatkan Firli Bahuri tengah bermain bulu tangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon atau yang dikenal dengan Minions. Video ini viral di media sosial.
"Saya pikir disinilah Polda Metro Jaya harus segera menuntaskan kasusnya," kata Yudi ketika dikonfirmasi pada Rabu (10/7/2024).
Yudi mengingatkan kejadian viralnya Firli ini bakal berdampak buruk pada semangat penegakan hukum. Sebab Firli seolah mengesankan dapat bebas melakukan apa saja meski berstatus tersangka.
"Karena viralnya Firli Bahuri yang sedang bermain bulutangkis akan menjadi preseden buruk, seolah-olah yang bersangkutan yang selama ini kita tahu tidak pernah muncul ke publik walaupun statusnya tersangka, pernah dipanggil namun kemudian tidak datang," ujar Yudi.
Yudi menyinggung Firli disebut menerima sejumlah uang dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Sehingga menurutnya polisi punya alasan kuat menahan Firli.
"Karena itu lah maka saya pikir yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah segera menuntaskan kasus ini," ucap Yudi.
Yudi berharap Polda Metro Jaya dapat memanggil Firli secepatnya guna diperiksa lagi sebagai tersangka. Selanjutnya, Firli dapat ditahan.