RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP). Jumat (12/7), KPK memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.
Sakti akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4 atas nama Sakti Wahyu Trenggono," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7).
BERITA TERKAIT :PT INTI Bakal Dicak-Acak KPK, Kasus Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie
Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Trenggono, Doni Ismanto mengaku belum mengetahui tentang pemeriksaan tersebut.
"Belum bisa komentar banyak, nanti kontak lagi ya," katanya dikutip CNNIndonesia.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum disampaikan kepada publik. Lembaga antirasuah baru akan menyampaikan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Pengadaan barang dan jasa di Telkom Grup diduga terindikasi fiktif. Proyek tersebut menghabiskan anggaran negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Sebelumnya,KPK juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usahaTelkom. Sudah ada tersangka dalam kasus itu.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dikantongi.
PT Telkom melalui Vice President Corporate Communication Andri Herawan Sasoko menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia berujar penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan.
"Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN," ucap Andri dalam keterangannya.
"Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan," sambungnya.