Minggu,  08 September 2024

Bikin Plat Nopol Dinas Sendiri, Kementerian Dan DPR Jangan Arogan Dong

RN/NS
Bikin Plat Nopol Dinas Sendiri, Kementerian Dan DPR Jangan Arogan Dong
Ilustrasi

RN - Kementerian dan lembaga negara diminta tidak arogan. Harusnya jika membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sendiri atau pelat dinas sendiri lapor ke Polri.

Mereka yang membuat nopol sendiri terkadang membuat petugas polisi di lapangan terkecoh. Sebut saja DPR dan DPD yang punya kode khusus.

Sementara Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan ada sembilan kementerian dan lembaga negara yang membuat TNKB sendiri.

BERITA TERKAIT :
Harga RF, RFU RFO, RFH & RFQ Puluhan Juta, Plat Pejabat 'Sok Jagoan'

Kata Aan, lembaga itu tidak mendaftarkannya ke pangkalan data (database) Korlantas Polri. Padahal, berdasarkan UU yang berlaku, hanya Polri yang berhak melakukan registrasi kendaraan bermotor. 

Sedangkan TNI memang boleh mengeluarkan pelat kendaraan dan STNK, tapi data mengenai kendaraan bermotor itu harus masuk ke Korlantas Polri.

Hal itu diungkapkan Aan saat jadi salah satu narasumber dalam focus grup discussion (FGD) yang digelar oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tema 'Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan'.

"Ada sembilan kementerian/lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri. Padahal kita sudah mengakomodasi, undang-undang kita, peraturan kita. sudah mengakomodasi STNK dan TNKB khusus," kata Aan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

"Walaupun itu dibatasi ya, hanya untuk eselon I, eselon II, dan nomor khusus ini ya tidak mempunyai privilese apa pun, tidak mempunyai prioritas," tambah dia.

Saat ditanya lebih lanjut seusai acara apa saja sembilan kementerian dan lembaga yang dimaksud, Aan enggan memberi jawaban. Namun ia membenarkan bahwa di antaranya adalah DPR dan kejaksaan.

Di sisi lain, Aan mengaku pihaknya tidak bisa menindaklanjuti jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pelat khusus oleh sembilan kementerian/lembaga itu. 

Sebab, kata dia, hal itu terbatas oleh kebijakan perundangan-undangan. Kemudian, lanjutnya, terkait informasi pelat khusus oleh sembilan kementerian/lembaga itu, hingga kini belum teregister dalam pembendaharaan data Korlantas Polri.

"Saat ini, karena masih belum teregistrasi di kita, itu tidak punya datanya kita. Nanti, kalau kita sudah bicara, sudah registrasi oleh kita, nanti semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu datanya ada di kepolisian," ungkap Aan.

"Sehingga untuk penindakan hukumnya juga ada kepastian hukum, siapa pemiliknya dam sebagainya. Tapi untuk saat ini belum," lanjutnya.

Mantan Dirgakkum Korlantas Polri itu pun menyebut belum ada solusi pasti perihal itu. Dia berharap, diskusi dan musyawarah dengan para kementerian dan lembaga dapat melahirkan solusi untuk masalah pelat dinas itu.

"Ya ini kita berangkat dari sini (diskusi), solusi yang terbaik. Tidak ada ego kelembagaan, ego sektoral, kita cari solusi yang terbaik sehingga, yang pertama, ada kepastian hukum, kemudian keadilan, kan semua sama di depan hukum," pungkas Aan.