Jumat,  22 November 2024

Jelang Lengser, Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Bom Waktu Untuk Prabowo?

RN/NS
Jelang Lengser, Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Bom Waktu Untuk Prabowo?
Pasir laut jadi kontroversi.

RN - Joko Widodo (Jokowi) membuat kebijakan kontroversi. Mejelang akhir jabatan, Jokowi membuka aturan untuk membebaskan ekspor pasir laut.

Aturan ekspor itu ditutup selama lebih 20 tahun menimbulkan polemik. Apalagi, aturan ekspor pasir laut itu diteken di ujung pemerintahan Jokowi yang akan berakhir pada Oktober mendatang.

Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya mengusulkan agar keputusan membuka lagi ekspor pasir laut itu ditunda dulu.

BERITA TERKAIT :
Kurang 160 Ribu Dokter Spesialis, Prabowo Minta India Bantu Indonesia
Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral

"Ya, saya mengusulkan, kalau bisa, rencana ekspor pasir-laut, kalau memungkinkan, ditunda dulu," kata Muzani kepada wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9).

Muzani lalu mengusulkan agar pemerintah meminta masukan kepada sejumlah pakar sebelum melakukan ekspor pasir laut. Menurutnya, itu akan menujukan plus dan minusnya.

"Ya, ini pandangan kami. Ada baiknya juga pandangan dari para ahli ekonomi, ahli ekologi, ahli lingkungan. Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan," ungkap dia yang juga Wakil Ketua MPR itu.

"Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan nilai tertentu dari jumlah ini," sambung Muzani.

Menurutnya pemerintah tak perlu tergesa-gesa membuka ekspor pasir laut, tapi wajib mengecek ulang manfaat dan kerugiannya.

Larangan ekspor pasir laut yang sudah berjalan selama 20 tahun sejak masa kepemimpinan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri kini disebut dibuka kembali di ujung masa kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) pada 2024 ini.

Pembukaan kembali ekspor pasir laut diatur lewat Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Berdasarkan aturan tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut sebagai upaya pengendalian hasil sedimentasi di laut. Belakangan Jokowi berdalih yang diekspor itu bukanlah pasir laut, melainkan hasil sedimentasi laut.

"Yang dibuka itu sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir, beda lho ya," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

"Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," imbuh pria yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober mendatang.

Namun, keputusan Jokowi membuka kembali ekspor tersebut setelah dilarang di masa pemerintahan dua presiden sebelumnya--Megawati dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama dua periode--terlanjur menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak yang terdampak.

Berbagai keberatan dilayangkan atas langkah pemerintahan Jokowi itu, baik dari nelayan, pemerhati lingkungan, LSM, Susi Pudjiastuti yang eks menteri Jokowi di KKP, hingga PDIP.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini ditandai dengan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Pertama, revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan kedua Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Ya, rencana ekspor pasir laut itu. Peraturan pemerintahan yang kuat. Dan selalu saja alasannya adalah alasan untuk memberi pendapatan kepada negara, agar negara bisa mendapatkan pundi-pundi yang lebih besar dari kegiatan ini," ujar Muzani.