RN - Tudingan Pansus Haji melemah beredar. Kabarnya, hasil rekomendasi pansus soal kuota haji sudah masuk angin.
Sebab salah satu rekomendasi pansus haji tidak mencantumkan keterlibatan penegak hukum (KPK-red). Sebelumnya DPR koar-koar soal adanya melibatkan KPK soal kuota haji.
Ketua Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji, Nusron Wahid, membantah adanya intervensi dalam penyusunan kesimpulan dan rekomendasi oleh Pansus. Rekomendasi dan kesimpulan tersebut merupakan hasil akhir kerja Pansus dalam menyelidiki dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024.
BERITA TERKAIT :Prabowo Janjikan Kesejahteraan, Hakim Langsung Takbir
Dugaan Pelecehan di SMKN 56, Praktisi: Dunia Pendidikkan di Jakut Sedang Tidak Baik-baik
Nusron menyebutkan rekomendasi yang dirumuskan Pansus disepakati berdasarkan hasil rapat bersama anggota. Keputusan dalam rapat penentuan rekomendasi, kata dia, sudah berjalan secara independen.
"Tidak ada itu intervensi, tidak ada, Pansus ini bekerja secara independen," kata Nusron Wahid saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 24 September 2024.
Sebelumnya anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB Marwan Jafar menyebut hasil penentuan rekomendasi Pansus tidak sesuai harapan semula. Marwan menyebutkan kesimpulan Pansus tidak secara tegas menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, kata Marwan, Pansus juga tidak menyatakan secara tegas perlunya pelibatan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan Pansus Haji.
"Adanya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang seharusnya itu ditegaskan secara gamblang, malah sangat dihaluskan sehingga peluang untuk diserahkan ke aparat penegak hukum sangat tipis," kata Marwan saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 24 September 2024.
Saat ditanya tanggapannya terkait dengan pernyataan Marwan tersebut, Nusron mengatakan rekomendasi Pansus akan disampaikan saat paripurna. Politikus Partai Golkar ini enggan memberikan penjelasan seperti apa rekomendasi dan kesimpulan Pansus Haji.
Kemudian, Nusron berpandangan tidak perlu melibatkan penegak hukum seperti KPK dalam rekomendasi Pansus. Sebab, kata dia, sejumlah temuan Pansus harus diaudit ulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tanpa direkomendasikan, penegak hukum akan bergerak sendiri. Poinnya adalah ketika sudah ada hasil audit dan penyelidikan, pasti aparat penegak hukum akan bekerja. Jadi perlu dibedakan kerja DPR sebagai lembaga politik dengan penegak hukum," katanya.
Nusron juga enggan menjawab target yang ingin dicapai berdasarkan temuan dan rekomendasi Pansus. Dia juga tidak bisa memastikan apakah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaran ibadah haji bermuara kepada ranah hukum.
"DPR tidak boleh menekan aparat penegak hukum untuk terlibat dan mengusut, itu kan tidak boleh. Masing-masing punya proses kerjanya sendiri," katanya.
Nusron juga mengakui bahwa memang terjadi perbedaan pendapat terkait perumusan kesimpulan dan rekomendasi. Kendati demikian, dia mengklaim mayoritas anggota Pansus sepakat dengan keputusan rapat.
"Berbeda pendapat antara satu dua orang itu ya wajar saja," katanya.