Sabtu,  23 November 2024

DPRD Sengsara Diera Jokowi, Cak Imin Minta Bantuan Prabowo 

RN/NS
DPRD Sengsara Diera Jokowi, Cak Imin Minta Bantuan Prabowo 
Ilustrasi

RN - DPRD bisa tersenyum. Sebab, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta Presiden Terpilih, Prabowo Subianto merevisi Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Aturan itu salah satunya mengatur perihal pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi DPRD.

"Kita berharap cita-cita Pak Prabowo untuk pertumbuhan ekonomi delapan persen terwujud dalam waktu yang secepat-cepatnya. Sederhana bapak, bapak meninjau saja Perpres Nomor 33," kata Cak Imin dalam Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PKB, Jakarta, Kamis (10/10).

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Cak Imin menyebut peninjauan atas Perpres 33/2020 itu memungkinkan tugas-tugas DPRD berjalan secara lebih optimal. Menurutnya, APBD juga mampu menjadi penyangga seluruh tugas-tugas DPRD.

Ia mengatakan revisi Perpres 33/2020 itu juga akan menjadi salah satu agenda pertumbuhan ekonomi daerah.

"Jadi saya mohon betul bapak, kehadiran bapak ini kami menitipkan teman-teman saya ini, kalau saya sih DPR RI lebih aman dulu," ucapnya.

Cak Imin lantas mengatakan bahwa para anggota DPRD kini berharap agar nasibnya lebih baik ketika Prabowo menjabat. Ia lalu menyinggung biaya perjalanan dinas yang dulunya berbasis lumpsum di era SBY.

"Tapi sudah tujuh tahun ini hilang ini dari peredaran," ujar dia.