RADAR NONSTOP - RUU Permusikan digeber DPR. Para artis banyak yang menolak soal aturan itu.
Pasal 5 dan Pasal 32-35 dianggap sebagai aksi membelenggu para pemusik. Pasal 5 mengatur tentang sejumlah larangan bagi pelaku musik dalam membuat kreasi.
Selain itu, Pasal 32-35 mengatur tentang uji kompetensi bagi para pelaku musik. Senin (4/2) dinihari, muncul petisi menolak RUU Permusikan.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Sebelumnya Anang Hermansyah dan Jerinx 'SID' soal RUU Permusikan sudah panas. Anang akan akan dialog dengan puluhan musisi itu akan dilangsungkan pada tanggal 4 Februari 2019 di Toko Bagus, Citos, pukul 10.00 WIB.
Sang istri, Ashanty mengatakan, suaminya mengundang semua musisi.
"Diajak tanggal 4 Februari semua musisi diundang bertemu dan dialog masalah ini. Lebih baik datang daripada nggak tahu berkoar-koar, jadi jangan oh ini hanya menguntungkan genre musik pop. Janganlah gitu, nggak benar," ucap Ashanty.
Selain Pasal 32-35, salah satu pasal yang menimbulkan kontroversi adalah Pasal 5. Pasal yang berisi 8 ayat itu mengatur tentang sejumlah larangan bagi pelaku musik dalam membuat kreasi.