RN - Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi gerbang terakhhir keadilan buat rakyat tercoreng. MA kemballi tercoreng akibat ulah Zarof Ricar alias ZR.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar untuk mengurus perkara di MA mencapai Rp920 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan total suap tersebut diterima Zarof sejak 2012 sampai 2022 untuk mengurus perkara di MA.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Member Superstar Fitness Merasa Kena Tipu, Bakal Sita Alat Gym Untuk Tutupi Kerugian
"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).
ZR menjadi salah satu otak bebasnya Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Rpnald Tannur adalah anak dari mantan anggota DPR Fraksi PKB.
Abdul merincikan, dari kediaman Zarof di Senayan, penyidik mendapati adanya uang tunai berupa SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; serta dalam bentuk rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.
Selain itu, ia mengatakan turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
Kemudian, satu ikat uang tunai pecahan 100 ribu sebanyak 33 lembar dengan total Rp3,3 juta, satu ikat tunai pecahan 100 ribu sebanyak 19 lembar kemudian pecahan 5.000 sebanyak 5 lembar dengan Rp1,925 juta, serta sejumlah barang elektronik berupa ponsel milik Zarof Ricar.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Sebelum kasus ZR mencuat, KPK menjebloskan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti melakukan suap dan menerima gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
MA juga pernah heboh dengan ulah mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA tentang perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Terdakwa Hasbi Hasan tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi salinan putusan banding dilansir laman direktori putusan PT DKI Jakarta, Kamis (20/6/2024).