RN - Sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga. Begitulah para pelaku beking judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Untuk menggocek Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), para pelaku melakukan cara licik supaya transaksinya tak terlacak.
Salah satunya dengan menyembunyikan nomor rekening kelompok mereka.
BERITA TERKAIT :Viral Perusahaan Judi Terkait Menteri, Emang Berani Lawan Prabowo?
Mahasiswa & Pelajar Doyan Judol, Rela Tak Jajan Untuk Ngadu Nasib
"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).
Setoran uang dari situs judi online yang para tersangka 'bina' juga disetor dalam bentuk cash maupun ditransfer melalui money changer. Ivan menyebut hal tersebut dilakukan untuk memutus jejak transaksi.
"Bahwa pembayaran secara tunai baik dalam bentuk valas dan rupiah benar merupakan salah satu modus pencucian uang untuk memutus jejak transaksi," ujarnya.
Saat ini PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ivan menyebut pihaknya tengah menelusuri aset para tersangka terlibat buka akses judi online tersebut.
"Sampai dengan saat ini, PPATK masih terus melakukan analisis terhadap pegawai-pegawai Menkomdigi yang diduga terlibat, beberapa transaksi pembelian aset sudah teridentifikasi yang nanti akan disampaikan kepada penyidik terkait," tuturnya.
Saat ini total 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 11 orang di antaranya pegawai Komdigi. Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama, AK, AJ, dan A, yang mengendalikan 'kantor satelit' di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.
Polisi mengungkap mafia akses blokir mendapatkan setoran uang dari situs judi online yang mereka 'bina' yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Duit tersebut disetor dalam bentuk cash maupun ditransfer melalui money changer.
"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (7/11).
Ade Ary tidak merinci identitas money changer ini. Namun, ia mengatakan money changer tersebut saat ini telah digeledah polisi.
"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Kemudian saat ini penyidik masih terus pendalaman secara intensif," imbuhnya.