RN - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta membuka seleksi. Seleksi ini dibuka setelah tertunda sekitar 3 tahun.
Seleksi untuk menjaring anggota KPID DKI Jakarta periode 2024-2029. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Seleksi dalam pengumuman nomor: 03/TIMSEL-KPID/XI/2024.
Pendaftaran calon anggota KPID Jakarta dibuka mulai 11 November hingga 11 Desember 2024.
BERITA TERKAIT :Komisioner KPID DKI Harusnya Habis Tahun 2021, Orang Lama Maruk Jabatan?
“Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menerima pendaftaran Calon Anggota KPID Provinsi DKI Jakarta periode 2024 – 2027 mulai tanggal 11 November 2024 s.d 11 Desember 2024,” ujar Ketua Tim Seleksi Kawiyan dalam pengumumannya.
Kawiyan pernah menjabat Ketua KPID Jakarta dan kini menjabat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. Kawiyan adalah manan jurnalis TV nasional.
Bagi peserta untuk menyampaikan dokumen kelengkapan administrasi disampaikan langsung melalui website: http://www.jakarta.go.id/seleksiKPID.
Seperti diberitakan, para komisioner lama akan kembali mencalonkan. Padahal masa jabatan orang lama itu habis pada tahun 2021.
Entah kenapa proses seleksi ditunda hingga 2024. "Orang lama mau maju lagi, jadi mereka lihat momen yang pas untuk buka seleksi," tegas sumber.
- Persyaratan Umum
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
8. Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif;
9. Bukan pejabat pemerintah; dan
10. Non partisan.
- Persyaratan Khusus
1. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
2. Berdomisili di wilayah Jabodetabek dibuktikan dengan KTP;
3. Pengalaman kerja di bidang komunikasi, media, atau penyiaran minimal 2 (dua) tahun;
4. Melampirkan Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai;
5. Makalah visi-misi tentang Penyiaran, ditulis dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran
font 12, spasi 1,5 dengan 7-10 halaman, kertas ukuran A4;
6. Surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan
pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif;
7. Surat dukungan dari masyarakat;
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah; dan
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal dikeluarkan oleh Polres