RN - Carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak boleh terulang lagi. Tahun 2025, proses PPDB harus lebih tranparan dan gak bikin gaduh.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Ahmadi Madonk mendorong agar Pemkot Bekasi membuat kajian matang sebelum membuat berbagai kebijakan.
"Saya usulkan untuk memanggil ahli pendidikan, jangan menentukan kebijakan dulu berdasarkan kacamata perorangan," katanya.
BERITA TERKAIT :Wakil Ketua DPRD Ungkap Kota Bekasi Darurat Kekurangan Guru
Ketua Komisi IV: Kategori Kota Bekasi Jadi Kota Layak Anak Jangan Hanya Di Atas Kertas
Menurutnya, semua hal harus dipertimbangkan dalam membuat kebijakan PPDB. Mulai dari calon siswa, satuan pendidikan negeri maupun swasta.
"Kalau ahli kan tidak ada kepentingan, yang pasti melihat secara komprehensif," tambahnya.
Tahapan dalam sistem PPDB Online untuk tahun ajaran 2025 tetap dijalankan melalui empat jalur, yaitu PPDB Prestasi, PPDB Afirmasi, PPDB Zonasi, serta PPDB Pindah Tugas Orang Tua (PTO).(ADV/Setwan)