Jumat,  29 November 2024

Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi

ADVHumas/IKL/YDH
Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi

RN - Sejak dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Bekasi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Maret 2023, Sayadih mengaku langsung tancap gas menjalankan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Dia menjelaskan, ada tiga fungsi utama anggota DPRD, yakni pengawasan, fungsi anggaran dan legislasi.

“Fungsi pengawasan dilaksanakan atas pelaksanaan peraturan daerah, terhadap pembangunan dan pemerintahan,” katanya.

BERITA TERKAIT :
Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya

Fungsi legislasi lanjutnya, dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD pemegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah.

“Sedangkan fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh pemerintah Kota Bekasi,” tegasnya.

Dia mengaku, fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi dipadukan dengan aspirasi yang datang dari masyarakat luas.

“Sehingga setiap kebijakan yang keluar dari pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan berpihak kepada masyarakat,” paparnya.

Menurutnya, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran strategis. Dukungan dan kinerja lembaga DPRD sangat diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas.

“Karena strategisnya peran tersebut, tentunya saya akan fokus menjalankan apa yang sudah diamanatkan kepada saya,” tandasnya.

Sayadih resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi Pergtntian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi PAN melalui Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pada Selasa 28 Maret 2023 lalu. Sayadih, menggantikan H. Safril yang meninggal dunia pada akhir tahun 2022.(Adv/SetwanDPRD)