RN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh lima Komisioner KPU Brebes dan lima Bawaslu Brebes.
Sidang kedua perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 di gelar Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Kamis (12/12/2024).Perkara ini diadukan oleh Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, Muhammad Taufik ZE selaku Teradu I sampai IV dan Mochammad Muarofah selaku Teradu VI.
BERITA TERKAIT :Pilkada Jakarta Berlangsung Tertib Dan Transparan, GKJ Apresiasi KPU, Bawaslu Serta Pj Gubernur
Para Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi selaku Teradu V serta Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo selaku Teradu VII sampai X.
Sidang ini menjadi perhatian publik Brebes karena adanya dugaan bagi-bagi uang oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes kepada badan adhoc di bawahnya. KPU Brebes diadukan karena diduga menginstruksikan PPK untuk menggelembungkan suara Caleg tertentu dalam aplikasi Sirekap.
Selain itu, dalam persidangan majelis hakim menyampaikan Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan atau Pakta Integritas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Nomor :129/HK.06.4-BA/33/2024.
Disebutkan bahwa dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPR RI terhadap Anggota KPU Kabupaten Brebes (Manja, Taufik, Aniq, Muarofah dan Wahadi) merupakan jenis Tindak Pidana Pemilu sesuai dalam Ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam berita acara yang dibacakan Majelis Hakim Sidang DKPP ini disebutkan bahwa teradu (Manja, Taufik, Aniq dan Wahadi) terbukti bersepakat untuk melaksanakan permintaan pengkondisian suara salah satu Calon Anggota DPR PDIP atas Nama Shintia Sandra Kusuma tanpa melibatkan Mohamad Arofah dengan cara membagi sejumlah uang kepada masing-masing kecamatan.
"Bahwa saksi mengakui diberi uang oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes (Wahadi, Aniq dan Taufik) dengan cara mendatangi di tiap-tiap kantor kecamatan menggunakan mobil dinas kantor dan uang tersebut dikantongi tas plastik warna hitam yang sudah siap di mobil," kata Hakim membacakan berita acara tersebut.
Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Wahadi memiliki akun Admin Sirekap dan Akun Operator. Petugas sekretariat KPU yang menjadi pihak terkait mengatakan bahwa Manja dan Wahadi meminta untuk dibuatkan Akun Admin Sirekap, selain dibuatkan akun Viewer. Sedangkan Taufik, Aniq dan Muarofah tidak meminta dibuatkan akun Admin Sirekap.
Atas tindakannya itu, KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa kelima Komisioner KPU Kabupaten Brebes terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas dengan pemberian sanksi. Wahadi diusulkan untuk diberi sanksi berupa peringan keras. Manja Lestari Damanik, Muhammad Taufik dan Aniq Kanafillah Aziz diusulkan untuk diberi sanksi berupa peringatan. Serta Mochamad Muarofah diusulkan untuk direhabilitasi nama baiknya.
Di berita acara itu juga tercantum komisioner ini melakukan Tindak Pidana Pemilu sesuai dalam Ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.
Diketahui, pada sidang pemeriksaan kedua ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi yang didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah antara lain Ahmad Sabiq (unsur Masyarakat), Muslim Aisha (unsur KPU), Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu).