RN - PDIP lagi berduka. Sebab, sekjen-nya yakni Hasto Kristiyanto alias HK ditetapkan tersangka oleh KPK.
Hasto dijerat menjadi tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku pada Selasa (24/12).
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun menganggap bahwa penetapan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK merupakan "hadiah" bersamaan dengan malam Natal 2024.
BERITA TERKAIT :KPK Punya Bukti Duit Suap, Hasto Ngeri-Ngeri Sedap Nih
Pernyataan itu disampaikan pria yang akrab disapa Komar itu dalam jumpa pers merespons kasus tersebut di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12) malam WIB.
"Masalahnya, kita lagi sibuk Natalan ini kita dikasih 'hadiah' Natal dengan Sekjen masuk, ditetapkan jadi tersangka, jadi sorry," kata Komar dalam paparannya.
Komar mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 mengonfirmasi pernyataan Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember lalu.
Dalam pernyataannya, Megawati mengaku mengendus upaya pihak yang ingin mengacak-acak partainya menjelang Kongres PDIP yang akan digelar pada 2025.
"Jadi, ini sebenarnya penegasan, penetapan Sekjen sebagai tersangka hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami orang partai, bahwa oh ya ini bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum," kata Komar.
Sementara pada kesempatan itu, Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menuding ada upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Hasto.
Dia menyebut ada upaya pembentukan opini publik yang terus menerus dengan mengangkat isu Harun Masiku yang kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.
"Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi," kata Ronny.
Suap KPU
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
"Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK.
"Bahkan, pada tanggal 31 Agustus 2019, saudara HK menemui saudara Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP (PDIP) yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Yang berhasil hanya untuk yang Kalbar saja," ujar Setyo Budiyanto.
Menurut KPK, Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.
Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.
"Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU," ungkap Setyo.
Hasto disebut mengeluarkan sebagian uang yang tidak diungkap nominalnya oleh KPK untuk menyuap Wahyu.
Selain kasus itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam Handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.