Sabtu,  18 May 2024

Mimpi Jadi Dewan Kandas?

Belum Masuk Bilik Suara, Caleg PAN Ini Sudah Gugur Duluan

RN/CR
Belum Masuk Bilik Suara, Caleg PAN Ini Sudah Gugur Duluan
Mandala Shoji -Net

RADAR NONSTOP - Asa dan harapan artis ganteng Mandala Shoji menikmati empuknya kursi dewan di Senayan kandas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret dirinya sebagai calon legislatif (Caleg) setelah divonis melakukan pidana Pemilu, dan putusan tersebut bersifat inkrach.

"Pidana Pemilu (Mandala Shoji). Dasarnya KPU di Undang-Undang itu kan jelas kalau pidana Pemilu maka dicoret, sudah jelas," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

Rencananya Caleg asal PAN itu dari kuasa hukumnya akan melakukan melaporkan KPU ke pihak terkait. Mereka keberatan atas pencoretan Mandala dari Daftar Caleg Tetap (DCT).

BERITA TERKAIT :
Foya-Foya KPU Bak Don Juan, Dari Naik Jet Pribadi & Dugem Hingga Rapat Sana-Sini  
Ketua KPU Akui Sewa Jet Pribadi, Tak Membantah Buat Dugem

Menanggapi hal itu, Arief mempersilakan siapa pun untuk menempuh pembelaan dengan jalur yang sudah sesuai dengan Undang Undang. Menurutnya, apa yang diputuskan pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tidak apa-apa. Itu kan kalau tidak puas ruangnya memang sudah disediakan oleh undang undang. Tidak puas keputusan KPU soal apa, soal etiknya silahkan ke DKPP, kalau tidak puas putusan KPU administrasinya ada Bawaslu. UU memberi ruang itu," kata Arief.

Arief melanjutkan, jika surat suara sudah terproduksi maka mekanismenya akan diberitahu jika nama Mandala sudah dicoret menjadi caleg. Namun, jika surat suara belum terproduksi maka nama Mandala tak bakal ada dalam daftar caleg.

"Kalau surat suara sudah diproduksi maka mekanismenya diberitahukan KPPS dan TPS. Kalau yang nyoblos bersangkutan suara masuk ke partai. Tapi kalau belum diproduksi maka masih ada kesempatan dikeluarkan dari surat suara. Kan enggak mungkin kita produksi lagi," katanya.

Sebagaimana diketahui, Mandala Abadi Shoji merupakan Caleg DPR RI yang maju di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2 nomor urut 5.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Mandala melanggar aturan Pemilu setelah terbukti membagi-bagikan kupon umrah saat kampanye. Hakim menjatuhkan vonis tiga  bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidaire 1 bulan penjara.

Usai vonis tersebut, Mandala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi memutuskan menolak banding itu.

Mandala Shoji, terpidana kasus pelanggaran kampanye kini sudah di tahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2019).

Meskipun sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetapi istri Mandala, Maridha Deanova Safriana akan tetap melakukan kampanye di daerah pemilihan suaminya tersebut. 

"Istrinya dan timnya tetap jalan kampanye mendapatkan suara bagi Mandala. Insya allah Mandala perjuangannya tidak sia-sia bisa tetap jadi anggota DPR," ujar kuasa hukum Mandala, Elza Syarief di kantornya, Jalan Latuharhari Nomor 19, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

Kemudian Elza mengatakan bahwa kliennya tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait masalah kasus tersebut. "Sesuai keterangan bapak Kajari Mandala tidak pernah masuk dalam DPO," pungkasnya.

 

#Caleg   #KPU   #Dapil