Jumat,  31 January 2025

Anggaran Snack & Makan Di Pemprov Jakarta Rp 700 Miliar 

RN/NS
Anggaran Snack & Makan Di Pemprov Jakarta Rp 700 Miliar 
Ilustrasi

RN - ASN Pemprov Jakarta bakal gigit jari. Sebab, anggaran snack dan makan para ASN bakal dipotong.

Pemotongan itu terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno menginginkan agar anggaran makan untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk dihemat. 

BERITA TERKAIT :
Puluhan ASN Jakarta Cerai, Yang Selingkuh Dan Nikah Siri Lebih Banyak?  

Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno, Ima Mahdiah mengatakan, efisiensi anggaran makan untuk ASN mulai dari snack rapat hingga makan kantor bisa mencapai Rp 700 miliar.

"Tadi kan ada beberapa yang penghematan, kayak contoh snack rapat, makan kantor itu kan ternyata Rp 700 M untuk se-DKI, itu yang perlu dihemat," kata Ima usai bertemu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Ia menyebutkan, Tim Transisi Pramono-Rano akan menyesuaikan perubahan anggaran ini agar lebih tepat sasaran. Tim Transisi juga akan meninjau langsung kondisi di lapangan.

"Kita persiapkan ini secara matang, ya InsyaAllah minggu depan sudah fix dan sudah mulai kita cross check ke lapangan. Jadi benar-benar tim transisi akan melihat sampai dengan praktiknya," ucapnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan untuk memotong anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Perintah ini dikeluarkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor Satu Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Inpres ini ditujukan agar pemerintah bisa menggunakan APBN dan APBD secara efisiensi dalam Tahun Anggaran 2025. Prabowo pun menginstruksikan para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, hingga bupati/walikota.

“Melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja,” tulis bunyi diktum kesatu dalam salinan Inpres, Kamis (23/1/2025).

Dalam Inpres tersebut, Prabowo menegaskan pemerintah pusat dan daerah wajib menghemat anggaran mereka. Dimana, dalam diktum kedua anggaran belanja kementerian/lembaga menjadi Rp256,1 triliun dan Rp50,59 triliun untuk APBD.

“Efisiensi atas anggaran belanja Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00,” ucap dalam diktum kedua.

Prabowo juga memerintahkan untuk memotong anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, mengurangi belanja honorium, serta membatasi acara-acara seremonial. Langkah ini diinstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota demi bisa mewujudkan efisiensi anggaran.