Jumat,  21 February 2025

Kades Kohod Muncul Dan Nyanyi, Polisi Harus Cokok Orang Suruhan Cukong Pagar Laut?

RN/NS
Kades Kohod Muncul Dan Nyanyi, Polisi Harus Cokok Orang Suruhan Cukong Pagar Laut?
Kades Kohod Arsin bin Asip (tengah) didampingi dua pengacaranya.

RN - Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, muncul. Warga sebelumnya membuat gerakan tangkap Arsin yang disebut-sebut menghilang.

Mabes Polri menyebut Arsin diduga terlibat Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Kabupaten Tangerang. Ia diduga lakukan pemalsuan dokumen.

Dengan mengenakan pakaian putih serta peci berwarna hitam, Arsin hadir di kediamannya Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, bersama dua kuasa hukum, yakni Yunihar dan Rendi.

BERITA TERKAIT :
Soal Pagar Laut Tangerang, Polisi Akui Nama Aguan Tidak Disebut
Gebrakan Nusron Basmi Para Pemain BPN Bekasi, 581 Hektare Lahan Laut Dimanipulasi?

"Dalam kesempatan ini saya secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa, atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, oleh karenanya pada kesempatan ini dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf," katanya.

Arsin juga mengeklaim, bila dirinya juga korban atas kasus munculnya SHGB dan SHM di area laut Tangerang yang dilakukan oleh pihak lain.

"Saya sampaikan ingin saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucap dia.

Menurut dia, ketidaktahuannya akan aturan membuat ia berada di posisi saat ini. Sehingga, ia akan melakukan evaluasi dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.

"Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod. Hal ini juga akan dievaluasi, dan semua saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.

Sebelumnya, Arsin bin Asip telah memenuhi panggilan Bareskrim pada 6 Februari 225. Sebagai tindak lanjut, rumah Arsin pun dilakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti oleh penyidik pada 10 Februari 2025. 

Tidak hanya rumah Arsin, penggeledahan juga dilakukan di rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan Kantor Desa Kohod.

"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, alat yang digunakan untuk membuat surat palsu, dan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (11/2).

Sementara kuasa hukum Kades Kohod, Yunihar, menyebut dua orang yang diduga jadi pelaku pemalsuan sertifikat area pagar laut perairan Tangerang. "Ada pihak ketiga berinisial SP dan C," ujar Yunihar dalam konferensi pers di kediaman Arsin, Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025).

Yunihar melanjutkan, pada pertengahan 2022 silan, SP dan C datang ke kantor Desa Kohod. Keduanya menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat. 

"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB. Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," ujar dia.