Senin,  20 May 2024

Ojol Tolak Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara

RN/CR
Ojol Tolak Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara
-Net

RADAR NONSTOP - Larangan penggunaan GPS (alat bantu navigasi) ditolak pengemudi online. Sebab, GPS sangat membantu pengemudi, baik saat melakukan penjemputan maupun ketika mengantarkan penumpang ke tujuan.

“Kalau nggak tahu jalan gimana? Masa muter - muter tanya - tanya orang sih, kasihan penumpang, yang tadinya bisa cepat ketemu, jadi lama, sebaiknya aturan itu dibatalin aja, bikin susah masyarakat,” ujar Iman (40) pengemudi oline yang kerap nongkrong di sekitaran Kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).

Iman sangat keberatan dengan larangan tersebut lantaran GPS juga digunakan untuk menghindari jalanan Ibukota yang macet. "Itu (GPS) kan dipake juga buat nyari jalan tikus, kalo jalanan lagi macet," tambahnya.

BERITA TERKAIT :
Lurah dan Camat Kemana Ya.?, Warga Citra 3 Pegadungan Tolak Pembangunan SPBU
Heboh Dugaan Pejabat Kemenhub Injak Alquran, Alumni 212 Lapor Polisi

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Eddie, pengendara ojek daring lainnya, "Aturan itu sangat menganggu dan tidak berpihak pada kami para pengemudi transportasi online, mungkin kalo orangnya apal jalanan di sini sih gak masalah, tapi yang gak apal mau gimana? Gak masalah juga dilarang, asal ada solusi lain buat gantiin GPS, kalo gak ada (solusi), ya masalah" ungkapnya.

Senada dengan Iman dan Eddie, pengendara taksi daring Enday juga tidak setuju soal larangan penggunaan GPS. "Kita butuh (GPS), mau anter jemput orang pasti pake GPS. Sangat merugikan, pasti ada kendala nanti kalo gak pake (GPS)," ungkapnya.

Eko pelanggan ojek daring menyatakan dirinya merasa khawatir soal keselamatan ketika menumpangi ojek daring yang menggunakan GPS saat berkendara.

"Agak bahaya sih emang itu (pakai GPS), pernah hampir ketabrak mobil karna abangnya (pengemudi ojek daring) lagi liat GPS, langsung nge-rem mendadak gitu," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terhadap larangan penggunaan GPS saat mengemudi ditujukan demi keselamatan pengendara dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

Putusan MK soal larangan penggunaan GPS itu berdasarkan penjelasan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1 ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi.'