Jumat,  14 March 2025

Klakson Tolelet Dilarang, Para Bocah Meradang 

RN/NS
Klakson Tolelet Dilarang, Para Bocah Meradang 

RN - Polda Metro Jaya menindak para bus bus yang menggunakan klakson tolelet. Bus tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (21/2/2025), mengingatkan bahwa penggunaan klakson yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) merupakan pelanggaran hukum. Sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal penggunaan klakson.

Diketahui, Kapolri juga sudah membuat Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024 yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras

BERITA TERKAIT :
Klakson Telolet Diancam Bui, Hiburan Gratis Bocah Depok & Bekasi Bakal Lenyap 

"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam surat telegram tersebut, Polri menyoroti maraknya kendaraan, khususnya bus yang menggunakan klakson tidak sesuai spektek. Bunyi klakson yang berlebihan ini tidak hanya mengganggu pengendara lain, tetapi juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang bus agar membunyikan klakson tersebut.

Ade Ary menyebutkan fenomena tersebut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa kejadian telah memakan korban jiwa.

"Selain mengganggu konsentrasi pengendara lain, suara klakson yang terlalu keras juga berpotensi menyebabkan kemacetan," katanya.

Kemudian banyaknya orang yang berkumpul untuk merekam atau berfoto dengan kendaraan yang memiliki klakson tersebut dapat menghambat arus lalu lintas. "Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang kendaraan untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan," katanya.

Penggunaan klakson "telolet" juga menjadi salah satu yang dibidik dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025. Hingga hari ke-10 pelaksanaan operasi tersebut tercatat ada 21 bus yang menggunakan klakson "telolet".

"Itukan hiburan kami, kenapa dilarang," keluh bocah SMP yang biasa mangkal di pintu Tol Sawangan, Depok. 

Dia bersama 10 temannya setiap malam Sabtu dan malam Minggu selalu mangkal. "Kalau gini gak ada hiburan kita," keluhnya.