RN - Idul Fitri atau Lebaran menjadi hari yang dinanti. Sudah menjadi budaya di Indonesia, kalau Lebaran membeli baju baru dan memasak masakan enak.
Opor ayam, rendang hingga sop daging menjadi menu utama saat hari H Lebaran. Untuk memenuhi kebutuhan itu banyak orang kalap duit.
Bukan hanya ormas yang meminta dana dengan alasan keamanan tapi ada juga oknum RW. Di Jakarta, sebuah edaran berisikan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat, viral di media sosial.
BERITA TERKAIT :THR Cair 17 Maret, Alhamdulillah Bisa Untuk Masak Opor Ayam Saat lebaran
Dalam edaran tersebut, pengurus RW meminta Rp 1 juta kepada para pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayahnya.
Dari foto yang beredar, surat edaran itu dikirim oleh pengurus RW yang ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat itu ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.
Dalam surat tersebut, pengurus menyertakan nominal THR yang diminta ke setiap perusahaan, yakni sebesar Rp 1 juta. Pengusaha dibatasi menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.
"Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri," tulis surat tersebut.
Dimintai konfirmasi, Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk meminta konfirmasi terlebih dahulu.
"Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," kata Kukuh saat dihubungi wartawan, Selasa (11/3/2025).
Kukuh mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas permintaan THR tersebut. Meski begitu, polisi akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek ya," jelasnya.
Kukuh mengimbau warga melapor apabila merasa ada unsur pemaksaan dalam permintaan THR ini.
"Ya, imbauan dari polisi ya terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja. Ada kecamatan juga," tutupnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengancam bakal menindak tegas ormas yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha. Polda Metro pun meminta masyarakat melapor jika mendapati tindakan tersebut.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, polres maupun polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/3/2024).
Ade menekankan meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan mengancam layaknya preman. Dia menegaskan akan menindak tegas karena aksi tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.
"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," terang Ade Ary.
Ade menjelaskan langkah ini sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang tidak menoleransi aksi premanisme maupun upaya pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 H. Dia pun mengajak seluruh masyarakat ikut membantu melaporkan jika melihat ataupun menjadi korban.