Rabu,  19 March 2025

Reses DPR Diundur Demi RUU TNI, Koalisi Dan Oposisi Sudah Sepakat 

RN/NS
Reses DPR Diundur Demi RUU TNI, Koalisi Dan Oposisi Sudah Sepakat 
TNI saat apel di Monas, Jakpus.

RN - DPR sepertinya kejar target. Para politisi Senayan itu siap memundurkan reses untuk pengesahan RUU TNI.

Bahkan pengesahan RUU TNI sudah disepakati semua partai koalisi. PDIP yang bukan bagian dari pemerintah (oposisi) juga sudah sepakat. 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengungkapkan keseriusan DPR untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI sebelum reses. Dave menyebut DPR RI siap memundurkan masa reses demi menggolkan RUU TNI.

BERITA TERKAIT :
Jangan Parno Dengan TNI, RUU Bukan Untuk Hidupkan Dwifungsi 

Masa reses DPR RI semula dijadwalkan pada 21 Maret 2025. Sehingga Kamis ini menjadi hari kerja terakhir DPR sebelum reses. Namun, Dave mensinyalkan masa reses ini bisa diundur.

"Enggak (Kamis) masa reses diundur jadi kita terus bersidang sampai Minggu depan," kata Dave kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Dave menyampaikan urusan teknis mundurnya masa reses akan diatur oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI.

"Nanti ke sekjen pastinya," ujar politikus Golkar itu.

Dave mengaku belum mengetahui kapan rapat paripurna pengesahan RUU TNI. Tapi dari sinyal yang Dave sampaikan sudah pasti sebelum masa reses..

"Dalam rapat paripurna terdekat, saya nggak tahu, kemungkinan bisa jadi Minggu ini. Karena masih ada beberapa hari lagi di Minggu ini, jadi Minggu ini mungkin bisa diputuskan di rapat paripurna," ujar Dave.

Apalagi semua fraksi memang sudah menyetujui RUU TNI. Yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS dan PAN.

"Semua setuju, semua ya menyampaikan pandangannya, dan sudah disepakati di rapat panja, rapat konsinyering, semua kita sudah membahas secara detail dan sudah ada kesepakatan. Jadi yang menjadi hambatan apapun yang jadi kendala sudah kita selesaikan," ujar Dave.

Diketahui, Komisi I DPR RI baru saja satu suara membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) supaya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan Komisi I DPR RI disampaikan dalam rapat kerja bersama Pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I pengambilan keputusan terhadap RUU TNI di ruang rapat Banggar DPR RI pada Selasa (18/3/2025).

"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?" kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir.

Adapun RUU itu disetujui untuk dibahas ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.

Pengambilan keputusan itu pun disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Utut sebelumnya mengatakan bahwa semua mekanisme dalam pembahasan RUU tersebut sudah dilalui, mulai dari penerimaan surat Presiden, menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, hingga menyelesaikan rapat di tingkat panitia kerja.

"Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara," kata dia.

Adapun perubahan yang ada dalam RUU TNI terdiri sebanyak tiga pasal, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia dinas keprajuritan atau batas usia pensiun, dan Pasal 47 tentang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Berdasarkan paparan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, perubahan dalam Pasal 3 berbunyi; kebijakan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Sedangkan pada Pasal 53, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun. Sebelumnya usia dinas paling tinggi hanya 53 tahun bagi bintara dan tamtama dan 58 tahun bagi seluruh perwira.

Namun yang membedakan dalam RUU tersebut adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya. Untuk bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun.

Khusus bintang 4, usia pensiun ditetapkan menjadi 63 tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga 65 tahun. Perpanjangan itu bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan negara.

Dan perubahan yang terakhir yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, dia menjelaskan bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.

Dalam draf tersebut, ada sebanyak 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelumnya, hanya ada 10 bidang yang diperbolehkan diisi TNI aktif.

#RUUTNI   #DPR   #Oposisi