Rabu,  19 March 2025

Jangan Parno Dengan TNI, RUU Bukan Untuk Hidupkan Dwifungsi 

RN/NS
Jangan Parno Dengan TNI, RUU Bukan Untuk Hidupkan Dwifungsi 
Rapat RUU TNI di DPR.

RN - Penolakan RUU TNI sebaiknya tidak membuat antipati kepada prajurit. Sebab, pembahasan RUU hanya membahas tiga perubahan.

Diketahui, di media sosial, banyak sliweran soal RUU TNI yang akan membangkitkan dwifungsi ABRI. Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim panitia kerja (Panja) Komisi I hanya membahas 3 perubahan pasal dalam Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Dasco menjelaskan ketiga perubahan itu berkaitan dengan kedudukan Kementerian Pertahanan, lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, dan soal usia prajurit.

BERITA TERKAIT :
Reses DPR Diundur Demi RUU TNI, Koalisi Dan Oposisi Sudah Sepakat 

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (17/3).

Dasco menjelaskan perubahan pasal 3 termaktub dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal tersebut. Ia mengklaim perubahan ini sekadar mengatur hal internal TNI.

"Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan," jelas dia.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan perubahan selanjutnya terkait batas usia pensiun yang termaktub dalam pasal 53.

"Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," ujarnya.

Kemudian, kata Dasco, perubahan ketiga dalam RUU TNI itu termaktub dalam pasal 47 yang mengatur tentang penempatan TNI di instansi sipil.

Rinciannya yakni Kementerian Bidang Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian dalam draf RUU TNI yang tengah dibahas saat ini ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Di sisi lain, ia mengklaim adanya informasi yang tidak sesuai dan beredar di media sosial yang menyebabkan munculnya penolakan masyarakat.

"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujarnya.

Sebelumnya, Panja Komisi I DPR menggelar rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada pada Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3).

Rapat tersebut menuai kritik masyarakat. Sebab, dianggap mengebut dan terkesan digelar secara tiba-tiba serta tidak transparan.

Koalisi sipil juga telah menggelar demonstrasi di lokasi rapat untuk menolak pembahasan RUU TNI tersebut. Kini, mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Jabatan Untuk TNI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draf Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur prajurit TNI aktif bisa mengisi 14 kementerian/lembaga. Jumlah tersebut berubah dari yang sebelumnya sebanyak 16 dan 15 kementerian/lembaga.

"Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian/lembaga), masih berkaitan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3).

Supratman menjelaskan pengurangan tersebut lantaran sejumlah kementerian/lembaga dihitung satu. Misalnya, Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional.

"Kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa anggota TNI, jadinya maksimal 16 tapi semuanya hanya di 14 K/L," jelas dia.

Revisi UU TNI yang dibahas pemerintah dan DPR menjadi sorotan publik karena dinilai akan menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata. Pembahasannya pun dianggap tak transparan dan terburu-buru.

Namun, pembahasan terus berlanjut. Hari ini, seluruh fraksi telah menyetujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga membantah kalau RUU TNI untuk menghidupkan dwifungsi. Pras mengatakan kondisi tersebut dirancang sesuai perkembangan zaman.

"Kan begini, tentunya dalam perkembangan zaman, pastilah kami mempelajari bahwa ada hal-hal tertentu yang belum diatur kan begitu," kata Pras di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (17/3).

Pras pun berharap ke depannya penugasan TNI bisa lebih jelas lantaran yang sebelumnya belum diatur, bisa diatur dalam RUU ibu nantinya.

Ia berharap ke depannya apabila terjadi penugasan-penugasan tertentu oleh prajurit TNI, maka tidak dianggap melanggar undang-undang.

Pras kemudian mencontohkan perkembangan ilmu tentang siber pada zaman dulu belum ada. Ia mengatakan UU TNI yang berlaku saat ini belum mengatur terkait penanganan di bidang siber.

Baginya, hari ini perkembangan dunia mengharuskan bahwa TNI harus memiliki kemampuan untuk perang siber.

"Ini kan perkembangan yang sekali lagi menurut saya, semangatnya, semangatnya positif, maka semua bisa kita cari jalan keluarnya," ujarnya.