Rabu,  02 April 2025

Catut Nama KPK Untuk Cari Duit Lebaran, Pelaku Pakai Id Card Dan Surat Tugas

RN/NS
Catut Nama KPK Untuk Cari Duit Lebaran, Pelaku Pakai Id Card Dan Surat Tugas
Ilustrasi

RN - Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak dicatut oknum. Aksi pencatutan nama marak menjelang Lebaran. 

KPK mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaannya terhadap modus penipuan dengan menyalahgunakan nama KPK. Apalagi dalam waktu dekat ini umat Muslim akan merayakan Lebaran.

"Mengingat modus penipuan ini juga marak terjadi di daerah, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), agar dapat meneruskan imbauan ini kepada seluruh pemerintah daerah," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

BERITA TERKAIT :
Hari Kedua Lebaran, Masih Banyak Warga Jabodetabek Mudik Dan Ribuan Orang Padati Stasiun Gambir
Ragunan Padat, Warga: Lebih Murah Dari Ancol, Air Lautnya Belum Tentu Bersih

Dalam surat itu, KPK mengingatkan modus kriminal yang kerap dilakukan yaitu dengan membuat surat, kartu identitas, atau dokumen lain yang mencatut nama KPK untuk menipu korban. Penipuan juga seringkali dilakukan melalui telepon dan media sosial yang mengaku sebagai pegawai KPK.

"Penipu meminta uang atau data pribadi dengan dalih menangani perkara," ujar Setyo.

Modus lain yang juga kerap digunakan, lanjut Setyo, ialah mengaku sebagai penyidik KPK yang sedang menangani suatu perkara. Cara itu digunakan untuk meminta sejumlah uang agar kasus tersebut dihentikan.

"Kemudian dengan modus pembuatan dan penggunaan seragam, lencana, serta atribut berlogo KPK yang digunakan untuk menipu atau mengintimidasi korban," ujar Setyo.

Selain itu, KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang seringkali mengatasnamakan lembaga atau organisasi sebagai mitra resmi KPK untuk menggalang dana atau menawarkan bantuan hukum palsu. Pelaku juga menawarkan lowongan kerja palsu di KPK dan meminta biaya administrasi.

Oleh karena itu, Setyo menyampaikan pegawai KPK dalam melaksanakan tugasnya selalu dilengkapi surat tugas dan identitas resmi. Pegawai KPK dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun. KPK pun tidak membuka kantor cabang di daerah dan tidak pernah bekerjasama dengan media yang menggunakan nama KPK atau yang mirip dengan KPK.

“Dalam penanganan perkara, KPK juga tidak pernah menunjuk pihak manapun untuk mengurus perkara yang ditangani. KPK tidak memungut biaya atau gratis, termasuk dalam mendistribusi perangkat sosialisasi yang diterbitkan oleh KPK, diberikan secara gratis,” ucap Setyo.

KPK mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK. Pelaporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950 atau menghubungi Call Center KPK 198.