Selasa,  30 April 2024

Sidang Kasus Meikarta

‘TinaToon’ Dinas PUPR Minta Rp 10 Juta per Sartek

Adji
‘TinaToon’ Dinas PUPR Minta Rp 10 Juta per Sartek
Kantor Dinas PUPR Pemkab Bekasi

RADAR NONSTOP - Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Fitradjaja Purnama membeberkan adanya permintaan dari Dinas PUPR Bekasi mengenai sejumlah uang.

Fitradjaja juga mengungkapkan ada permintaan uang dari Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Bekasi Tina Kartini. Dalam kode, Tina disebut sebagai Tina Toon. 

Permintaan itu terkait pengurusan saran teknis (sartek) izin mendirikan bangunan (IMB). 

BERITA TERKAIT :
Sebut Kasus Meikarta, Reklamasi, BLBI Hingga e-KTP, Busyro Muqoddas Nilai Saat Ini KPK KW
Bingung Karena Digugat 56 M, Konsumen Meikarta: Kita Belum Dapat Unit 

"Ada permintaan dari Bu Tina. Kalau saya tidak salah ingat, Rp 10 juta per sartek. Jadi totalnya itu Rp 660 juta. Tapi untuk realisasi atau tidak, saya tidak tahu," kata Fitradjaja.

Pengeluaran uang ke sejumlah dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi tersebut terkait izin Meikarta.

Fitradjaja juga menyebutkan saat itu pihak Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sedang mengurus izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) perubahan. 

"Apakah saat itu berhubungan dengan kepala dinas?" tanya jaksa.

“Pada akhirnya semua pihak. Awalnya Bu Rahmi (Neneng Rahmi Nurlaili/Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR) diperkenalkan ke Pak Jamal (Jamaludin/Kadis PUPR)," kata Fitradjaja. 

Jaksa KPK lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fitradjaja. Dalam BAP-nya disebutkan untuk mengurus perizinan proyek Meikarta, Jamaludin meminta Rp 3-4 miliar. 

"Itu permintaan Jamal?" tanya jaksa.

“Seperti yang disampaikan, saya bilang 'gede itu Pak, kalau 2 (miliar) panteslah'," kata Fitradjaja. 

Hal itu lantas disampaikan kepada Billy Sindoro. Penyerahan duit dilakukan oleh Taryudi. Fitradjaja mengaku tak tahu soal persiapan duit dan sumber duit yang diberikan. 

Selanjutnya soal izin di Dinas Lingkungan Hidup. Fitradjaja mengakui ada permintaan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daryanto. 

Dalam dakwaan, Daryanto disebut meminta uang Rp 500 juta. Namun keterangan Fitradjaja, realisasi pemberian berkisar Rp 300-350 juta. 

"Saya nggak tahu pasti. Kalau nggak Rp 300 ya Rp 350 juta," kata Fitradjaja.

Sementara itu, pemberian kepada Dinas Pemadam Kebakaran untuk rekomendasi proteksi kebakaran, Fitradjaja mengaku tak terlibat. Namun dia mendengar ada permintaan dari Henry Jasmen. 

"Saya mendengar saja (permintaan) Rp 35 juta per tower. Seingat saya rekomendasi sudah selesai, tapi belum bisa diambil karena belum terima uang," tutur Fitradjaja.

Sidang kali ini mengejar target pada 4 Maret majelis hakim yang menangani kasus ini akan membacakan vonis. Pasalnya, masa penahanan untuk empat terdakwa berakhir pada 11 Maret.