Jumat,  22 November 2024

Korban Pemukulan Politisi Pertanyakan Kelanjutan Kasusnya

ERY
Korban Pemukulan Politisi Pertanyakan Kelanjutan Kasusnya
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Ronny, korban dugaan pemukulan oleh politisi PDIP berinisial HH, menduga molornya penanganan laporannya di Kepolisian tak lepas dari suhu politik Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Ronny berkaca pada kasus Caleg Gerindra yang berprofesi sebagai musisi, Ahmad Dhani Prasetyo, yang diproses hukum atas kasus ujaran kebencian. "Dhani divonis 1,5 tahun dan terburu-buru aparat hukum memproses kasus Dhani lainnya di Surabaya," ujar Ronny melalui keterangan tertulis, Jumat (15/2).

“Di sisi lain, HH, Caleg PDIP yang saya laporkan melakukan pengeroyokan terhadap saya dan istri masih menghirup udara bebas," ujarnya membandingkan.

BERITA TERKAIT :
15 Perusahaan Keseret Kasus Timah, Para Pelaku Pakai Jurus Gak Tau
Ngopi Bareng FPPJ, Bahas Pemimpin Baru Jakarta Dari Sudut Pandang Akademisi

Padahal, kata Ronny, terlapor HH melakukan pengeroyokan di depan polisi pada tahun lalu, sampai saat ini belum terlihat gerakan signifikan dari penegak hukum kepada pihak HH.

Akibat kekerasan yang ia terima, Ronny mengaku menderita lebam dan terluka pada bagian kepala, hidung, tangan, dan jari hingga patah.

Sementara istri Ronny, Iris, yang juga menjadi korban pada insiden kala itu, dikabarkan mengalami lebam di kaki dan rahang kanan, serta kedua lengan. "Bolehkan ya saya jadi mempertanyakan keseriusan penegakan hukum?" tanya Ronny.

Ronny juga mempertanyakan pemberitaan media soal kasusnya yang dinilai sangat minim. “Padahal, asas kepastian dan kesamaan di mata hukum harus menjadi landasan utama bagi Kepolisian," kata Ronny, sembari menyinggung posisi HH sebagai anggota Komisi III DPR RI yang melingkupi tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Sekadar pengingat, Ronny Kokasih Yuniarto dan istrinya, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh Anggota DPR RI, HH dan ajudannya pada Kamis, 21 Juni 2018 silam.

HH dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juni 2018 sekira pukul 01.15 WIB. Laporan kasus itu, terdaftar dengan Nomor: LP/1076/VI/2018/RJS.